Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk instansinya.
Bahlil membawa-bawa nama instansi pemungut pajak, yakni Direktorat Jenderal Pajak, di mana Jokowi memberikan nilai tukin cukup besar ketimbang BKPM.
“Mereka punya tukin pak [Jokowi], kalau menteri kan gak perlu tukin, kata mereka kenapa kementerian lain yang menerima pajak aja tukinnya tinggi, tapi yang mendatangkan [investor] kok nggak naik-naik,” ungkapnya dalam Rakornas Investasi 2023 yang turut dihadiri Jokowi di Balai Kartini, Kamis (7/12/2023).
Bahlil menganalogikan bahwa para pemungut pajak tidak akan menerima pendapatan negara dari pajak, di mana menjadi sumber utama kas negara, jika investor tidak masuk ke Tanah Air.
Untuk itu, dirinya meminta kenaikan tukin untuk kementeriannya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah berhasil mendatangkan investor. Bahkan, realisasi investasi selalu tembus dari yang Jokowi targetkan.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengamini permintaan Bahlil dan telah mengurus rencana kenaikan tukin tersebut.
Baca Juga
“Jadi sebetulnya di ruang tunggu, pak menteri sudah bisik-bisik ke saya urusan tukin dan sudah saya sanggupi, ya saya urus,” tuturnya.
Membandingkan besaran tukin antara Ditjen Pajak dengan BKPM, terlihat cukup jauh berbeda. besaran tunjangan kinerja pegawai pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara tukin BKPM, diatur dalam Peraturan BKPM No. 2/2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan BKPM.
Untuk eselon I Ditjen Pajak, tukin terbesar mencapai Rp117,37 juta, sementara di BKPM hanya Rp41,55 juta untuk sekelas wakil kepala BKPM.
Berikut daftar tukin dari Ditjen Pajak dan BKPM
Ditjen Pajak | BKPM | |
Eselon I | Rp84.604.000 – Rp117.375.000 | Rp27.577.500 – Rp41.550.000 |
Eselon II | Rp56.780.000 – Rp81.940.000 | Rp10.936.000 – Rp19.280.000 |
Eselon III ke bawah | Rp5.361.800 – Rp46.478.000 | Rp2.531.250 - Rp9.896.000 |