Bisnis.com, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyebutkan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi.
Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN menuturkan sebelumnya kebijakan tarif Layanan Khusus cukup beragam. Kondisi ini disesuaikan dengan kekuatan daya beli dan standar pelayanan dimasing-masing golongan tarif.
"Untuk itu PLN menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK dengan implementasi yang dilaksanakan secara bertahap sampai dengan akhir tahun," kata Adi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).
Dia menekankan ketentuan mengenai layanan khusus sendiri sudah sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan peraturan perubahannya yaitu Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020 telah diturunkan melalui Peraturan Pelaksana di PLN.
Melalui aturan ini, dilaksanakan pelaksanaan kebijakan single tarif layanan prioritas di mana hal tersebut mengakomodir kebutuhan pelanggan di semua golongan tarif.
"PLN pun mengapresiasi langkah-langkah BPK RI yang terus memberikan rekomendasi guna perbaikan kinerja dan operasional perseroan, demi meningkatkan layanan yang prima kepada pelanggan," katanya.
Baca Juga
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyoroti permasalahan di 11 Badan usaha Milik Negara (BUMN) serta anak perusahaan.
Hal itu disampaikan Ketua BPK RI Isma Yatun saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 (atau IHPS I 2023) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/12/2023).
Dia menuturkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam IHPS I Tahun 2023 diantaranya atas pendapatan, biaya, dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya.
“Dengan permasalahan signifikan antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas [PJBG] tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan yang memadai,” ujar Isma Yatun dikutip, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut, BPK menyoroti persoalan tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium belum sepenuhnya diterapkan oleh PT PLN.
Menurutnya, tarif yang dikenakan PLN saat ini menggunakan tarif reguler ditambah nilai layanan premium.
“Hal itu mengakibatkan PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp5,69 triliun pada uji petik tahun 2021,” imbuhnya.
Dia mengatakan IHPS ini juga memuat dua hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas satu objek pemeriksaan pemerintah pusat dan satu objek pemeriksaan BUMN, dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi.
Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi TA 2020 hingga semester I 2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Pemerintah telah melakukan di antaranya menyusun road map menuju Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 dan mengamankan pasokan batu bara dan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri, antara lain berupa kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan alokasi gas bumi.
Namun, lanjutnya, masih terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi capaian pemerintah tersebut secara signifikan.
Antara lain, belum dilakukan sepenuhnya mitigasi risiko atas skenario transisi energi menuju NZE pada tahun 2060.
“Serta rendahnya kemajuan proyek Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik [RUPTL] yang berpotensi terjadinya kekurangan pasokan pada sebagian besar sistem kelistrikan nasional.