Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, BPK Ungkap 9.261 Temuan Berpotensi Rugikan Negara Rp18,19 Triliun

Hasil pemeriksaan BPK, dari  9.261 temuan tersebut memuat 15.689 permasalahan sebesar Rp18,19 triliun
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengungkapkan adanya 9.261 temuan yang berpotensi membuat negara rugi hingga Rp18,19 triliun. 

Temuan tersebut termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, yang berisi ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

"LHP tersebut mengungkapkan kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp18,19 triliun," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR ke-10, Selasa (5/12/2023). 

Secara perinci, hasil pemeriksaan dari  9.261 temuan tersebut memuat 15.689 permasalahan sebesar Rp18,19 triliun, meliputi 7.006 (44,6%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). 

Selain itu, terdapat 57 (0,4%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun.

Terbanyak, permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mencapai 8.626 (55,0%) temuan dengan nilai Rp16,92 triliun. 

Dari nilai Rp16,92 triliun, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun. Sementara kerugian tercatat senilai Rp3,48 triliun dari 4.100 permasalahan ketidakpatuhan. 

Dari seluruh hasil temuan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. 

Hasilnya, pada saat pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp852,82 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper