Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pemerintah tidak lagi memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) saat eksplorasi, khususnya pada kegiatan yang belum berhasil.
Arifin menuturkan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono untuk meniadakan pungutan atas kegiatan eksplorasi migas yang belum membuahkan hasil tersebut.
Harapannya, keekonomian kegiatan eksplorasi menjadi lebih menarik bagi kontraktor mendatang.
“Enggak [dipungut], pak Menteri KKP sudah oke,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta dukungan Komisi VII untuk meniadakan pungutan atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di industri hulu migas.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan kegiatan eksplorasi masif berisiko tinggi untuk tetap dipungut. Konsekuensinya, investasi hulu migas di Indonesia menjadi tidak menarik jika dibandingkan dengan beberapa negara kompetitor lainnya.
Baca Juga
“Tapi kalau ada ketemu cadangan dan bisa diproduksikan, baru dimasukkan hitung-hitungan untuk pembayaran karena untuk eksplorasi kan belum jelas nih,” kata Dwi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Jumat (1/12/2023).