Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Jajaki Peluang Kerja Sama Teknologi Tangkap Karbon dengan Korsel

Pengembangan teknologi penangkapan karbon menjadi salah satu upaya untuk menurunkan emisi karbon.
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah tengah menjajaki kerja sama dengan Korea Selatan ihwal pengembangan teknologi penangkapan karbon atau carbon capture storage and carbon capture, utilisation and storage (CCS/CCUS) di dalam negeri. 

Rencana kerja sama itu muncul dalam acara The 14th Indonesia-Korea Energy Forum (IKEF) yang digelar di Jakarta, Selasa (28/11/2023). Acara itu menjadi momentum penguatan kerja sama kedua negara yang telah terjalin 50 tahun lamannya. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan Indonesia telah mencanangkan target net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, dan telah menyusun peta jalan transisi energi untuk mencapai target itu.

"Kami menargetkan penurunan emisi sebesar 231,2 juta ton CO2e di tahun 2025, 388 juta ton CO2e di tahun 2035 dan 1.043,8 juta ton CO2e di tahun 2050," kata Tutuka seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (29/11/2023). 

Dengan target ambisius untuk menyusutkan emisi tersebut, salah satu jalan yang ditempuh adalah dengan CCS/CCUS. Tutuka menyebutkan, implementasi teknologi CCS/CCUS di Indonesia memiliki 15 proyek yang sedang digarap.

“Proyek CCS/CCUS kami tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dari barat hingga timur, dari Sumatra sampai Papua. Proyek-proyek ini sebagian besar ditargetkan onstream pada tahun 2030," kata Tutuka.

Total investasi CCS/CCUS di Indonesia diprediksi mencapai US$7,97 miliar. Dengan demikian, kata dia, kementeriannya membuka diskusi kepada delegasi Korea Selatan untuk menggali potensi kerja sama terkait CCS/CCUS maupun peluang kerja sama karbon transboundary.

Adapun, pemerintah telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini mencakup kegiatan-kegiatan, antara lain penangkapan, transport, injeksi, penyimpanan, dan penggunaan. Saat ini, Peraturan Menteri ESDM berfokus hanya pada kegiatan di wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Regulasi lain yang juga tengah disiapkan, yakni Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang CCS di luar kegiatan migas. Rancangan Perpres tersebut akan mengatur Perizinan Berusaha Untuk Izin Eksplorasi & Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

"Sedangkan persyaratan pengangkutan CO2 lintas batas [cross border], akan dinaungi dalam kerja sama pemerintah antarnegara [G2G] yang dituangkan dalam perjanjian internasional sebelum dijalankan korporasi antarnegara [B2B]," tuturnya. 

Saat ini, pemerintah telah memegang 15 komitmen pengerjaan fasilitas CCS/CCUS yang tersebar dari Arun, Sakakemang, Gemah, Central Sumatera Basin Hubs, Coal to DME+ yang dikembangkan Pertamina & Chiyoda Corp, Ramba, Gundih, East Kalimantan & Sunda Asri Basin Hubs, CCU to Metahnol RU V Balikpapan, Sukowati, Abadi, Blue Ammonia yang dikembangkan Panca Amara Utama bersama dengan Jogmec, Mitsubhisi & ITB, Tangguh. 

Sementara terdapat dua lapangan yang masih studi lebih lanjut di kawasan Jawa Timur yang dikembangkan Pertamina dan Chevron dan fasilitas di Kalimantan Timur yang dikembangkan Kaltim Parna Industri bersama dengan ITB.

Berdasarkan studi yang telah dilakukan Lemigas Kementerian ESDM dan studi lainnya, Indonesia memiliki potensi penyimpanan sekitar 2 giga ton CO2 pada depleted reservoir migas yang tersebar pada beberapa area dan sekitar 10 giga ton CO2 pada saline aquifer di West Java dan South Sumatra Basin.    

Hasil kajian lain yang dilakukan oleh ExxonMobil memperkirakan potensi storage jauh lebih besar, yaitu sekitar 80 giga ton CO2 pada saline aquifer, sementara dari hasil kajian Rystad Energy memperkirakan lebih dari 400 giga ton CO2 pada reservoir migas dan saline aquifer Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper