Bisnis.com, JAKARTA - Panitia kerja atau panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 yang beranggotakan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI sepakat menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp56 juta atau 60% dari BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta.
“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60% [dari BPIH 2024],” kata Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid dalam rapat panja, Senin (27/11/2023).
Abdul menuturkan, anggaran sebesar Rp56 juta itu meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Sementara, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37 juta atau sebesar 40%. Anggaran ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri. Adapun secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8,2 triliun.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sempat mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Usulan itu naik Rp14,59 juta dari BPIH 2023 yang sebesar Rp90,05 juta.
“Untuk 1445H/2024 M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp105.095.032,34 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen,” kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (13/11/2023).
Baca Juga
Usulan ini kemudian kembali dibahas oleh panitia kerja (panja) yang beranggotakan Kemenag dan Komisi VIII hingga disepakati angka terbaru yakni Rp93,4 juta.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan, angka tersebut diperoleh usai panja melakukan penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan seperti penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta konsumsi jemaah.
“Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs Dolar dan Riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600, sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” jelas Hilman.
Adapun, hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke raker dengan Menag dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).