Bisnis.com, JAKARTA - Panitia kerja atau panja yang beranggotakan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI akan menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M pada siang ini, Senin (27/11/2023).
Informasi tersebut tercantum dalam agenda DPR RI yang diterima Bisnis, Senin (27/11/2023). Sebelum itu, panja BPIH 2024 akan menggelar rapat dengar pendapat yang akan dihadiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Dalam rapat dengar pendapat ini, panja masih akan membahas komponen biaya haji 2024. Selanjutnya, kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dijadwalkan berlangsung pada 13.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).
Selain menetapkan besaran BPIH 2024, dalam raker ini nantinya akan dibahas pula komposisi BPIH yang terdiri atas biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan nilai manfaat.
Bipih merupakan sejumlah uang yang dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji, sedangkan nilai manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Bipih belum ditetapkan di awal lantaran panja BPIH menunggu seberapa besar alokasi anggaran nilai manfaat yang disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini mengingat biaya yang ditanggung jemaah juga sangat tergantung pada nilai manfaat yang dialokasikan BPKH.
Baca Juga
Sebelumnya, panja BPIH 2024 telah menyepakati besaran total biaya haji atau BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta usai melakukan serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji yakni sebesar Rp105 juta.
“Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji [BPIH] 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” kata Hilman, mengutip laman resmi Kemenag, Minggu (26/11/2023).
Sementara itu, Komisi VIII mengusulkan agar bipih yang harus dibayar jemaah dengan proporsi 60% dan 40% dari nilai manfaat. Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyebut, dengan komposisi ini, maka jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp55 juta - Rp56 juta. Selebihnya, akan ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp38 juta.
“Usulan komposisi tersebut telah mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jemaah,” ujar Ace dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.
Hasil kesepakatan BPIH 2024 beserta komposisinya selanjutnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres).