Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Buka Suara Soal Viral Ekspor UMKM Terhambat di Tanjung Priok

Bea Cukai RI angkat suara terkait batalnya ekspor salah satu UMKM arang batok yang disebut karena layanan yang diberikan.
Ilustrasi Kontainer untuk ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. - Bloomberg/Dimas Ardian
Ilustrasi Kontainer untuk ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. - Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menjabarkan penjelasan terkait dengan curhatan pelaku UMKM yang ekspornya terhambat. Pelaku ekspor yang gagal memberangkatkan pesanan itu juga mendapat tagihan sebesar Rp118 juta dari Bea Cukai.

DJBC melalui akun X @beacukaiRI menyampaikan bahwa CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada 20 September 2023.

“Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum), dan seterusnya sesuai pemberitahuan,” tulis Bea Cukai, dikutip Minggu (26/11/2023).

Lebih lanjut, pada 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah atau jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan.

Oleh karena itu, dilakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta. Hasilnya, jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat.

“Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB,” sebut Bea Cukai.

Namun demikian, permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak diterima pada 7 November 2023 mendapatkan hasil reject berkali-kali karena dokumen persyaratan yang dilampirkan belum lengkap dan benar.

Bea Cukai menjelaskan, aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.

Setelah pembatalan PEB, jika eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya, maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Adapun, Bea Cukai Priok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor disebutkan telah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul.

Pihak eksportir, CV Borneo Aquatic, pun menginfokan telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).

“Hingga saat ini @beacukaipriok masih menunggu dua surat permohonanan tersebut untuk ditindaklanjuti,” tulis akun @beacukaiRI.

DJBC menegaskan, Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor, mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya.

Untuk diketahui, kronologi kasus tersebut yang diunggah oleh akun @thecaioflfie, CV Borneo Aquatic mendapatkan pesanan dari Eropa dengan invoice senilai US$12.973 pada Agustus 2023, yaitu produk batok kelapa dan serat kayu untuk kebutuhan pet shop.

Pelaku UMKM menyatakan seluruh dokumen telah lengkap, yang mencakup packing list, invoice, phytosanitary certificate, sertifikat fumigasi. Perusahaan juga telah mendapatkan jadwal muat ke kapal pada 25 September 2023.

Setelah itu, pengajuan PEB pertama umkm itu ditolak karena terdapat kesalahan penulisan, yaitunya adanya perbedaan HS code di packing list. PEB itu kemudian direvisi dan diajukan ulang, hingga akhirnya pelaku UMKM mendapatkan nota pelayanan ekspor. 

Tapi, pelaku UMKM itu pada 1 Oktober 2023 mendapatkan surat pemberitahuan yang menyatakan kontainernya ditahan berdasarkan NHI 23 September 2023. Kontainer yang batal naik ke kapal akhirnya dibongkar dan diperiksa. Temuan NHI, yaitu ada satu jenis barang yang di packing list berjumlah 7 buah, tapi dalam NPE ada 15 buah.

“Tidak jadi dipermasalahkan, karena hanya kayu lapuk yang terpecah dalam proses bongkar muat,” tulis akun itu. 

Lalu, pelaku UMKM diminta membuat surat pernyataan bahwa komoditas akan digunakan sebagai dekorasi akuarium. Setelahnya, Bea Cukai kembali melakukan pengambilan sample untuk uji laboratorium. Uji lab dilakukan pada 9 Oktober 2023 dan Bea Cukai menjanjikan layanan 5-15 hari kerja.

Faktanya, jelas akun itu, hasilnya baru keluar pada 2 November 2023. Pelaku UMKM itu melakukan pembatalan PEB. HIngga 10 November 2023, pembatalan itu belum juga disetujui. 

Pelaku UMKM itu pun mendapatkan tagihan sebesar Rp118,56 juta dari armada pemilik kontainer. Jika tidak membayarkan tagihan tersebut, maka produk ekspor miliknya akan disita. “Posisinya serba salah, kalau lanjut harus bayar Rp118 juta, kalau mundur barang disita,” tulis akun itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper