Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Bebas PPN Rumah 2023 Resmi Terbit, Cek Syarat dan Ketentuannya

Ketentuan bebas PPN rumah dalam PMK No. 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Ilustrasi PPN rumah/Freepik
Ilustrasi PPN rumah/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan aturan terkait insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atau bebas PPN rumah untuk sektor perumahan per November 2023. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. 

Belied yang diteken pada 21 November 2023 tersebut menyatakan bahwa PPN DTP khusus bagi rumah tapak dan satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. 

PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud, hanya dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. 

Dalam aturan termutakhir ini juga disebutkan bahwa insentif bukan hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) saja, namun warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA boleh memanfaatkannya. 

Adapun, PPN DTP 100% yang terutang dari dasar pengenaan pajak mulai dari harga rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, berlaku bagi serah terima rumah mulai 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024. 

Sementara mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggungg PPN terutang sebesar 50%. 

Meski baru diundangkan per 21 November 2023, sesuai janjinya, Sri Mulyani memberikan pembebasan PPN mulai 1 November. 

“Masa Pajak November 2023 sebagaimana dimaksud merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023,” tulis ayat (3) pasal 7 beleid tersebut. 

Di samping itu, Menkeu dalam belied tersebut menegaskan bahwa syarat-syarat untuk menerima insentif ini harus dipenuhi. 

PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana tidak akan ditanggung Pemerintah, pertama, bila objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana ketentuan belied tersebut. 

Kedua, telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2023. Ketiga, penyerahannya dilakukan sebelum 1 November 2023 atau setelah 31 Desember 2023. Keempat, rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. 

Kelima, penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan. Keenam, pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud. Terakhir, pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper