Program Perumahan selain PPN DTP
Kabar baiknya, insentif bukan hanya diberikan kepada masyarakat yang mampu membeli rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan, terdapat tiga program untuk perumahan yang telah diumumkan oleh Menkeu sejak bulan lalu.
Selain PPN DTP, terdapat dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR), dengan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan.
“Ini nilainya Rp4 juta per rumah mulai November 2023 sampai Desember 2024. Untuk ini juga sudah diundangkan Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2023, ini juga sudah berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023).
Selain itu, terdapat dukungan rumah masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 rumah mulai November sampai Desember 2023.
“Ini nilainya Rp20 juta per rumah. Ini program yang sangat spesifik untuk MBR dan ini banyak di daerah pedesaan, dan program ini dilaksanakan oleh Kemensos,” tutupnya.