Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah mengusulkan aturan tambahan soal perdagangan secara elektronik atau e-commerce. Salah satunya, larangan platform seperti Shopee hingga Tokopedia melakukan strategi bakar uang untuk menciptakan harga barang yang jauh lebih murah.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengusulkan sejumlah tambahan aturan dalam Permendag No. 31/2023 yang mengatur perdagangan melalui e-commerce.
Dia menyebut, nantinya e-commerce tidak bisa lagi menggunakan strategi bakar uang (burning money) untuk meningkatkan market share persaingan di antara e-commerce.
Menurutnya, selama ini UMKM di pasar fisik (offline) tidak bisa bersaing lantaran harga barang yang terlalu murah di e-commerce. Dia mengakui selama ini para platform e-commerce sengaja membakar uang untuk meningkatkan valuasi bisnis melalui pemberian subsidi harga jual produk hingga ongkos kirim.
"Itu [bakar uang] sepertinya sah-sah saja dari sisi persaingan antara e-commerce, tapi itu memukul UMKM. Bisa enggak di Tanah Abang bersaing dengan harga baju Rp100 yang dijual di TikTok? Kan enggak," tuturnya.
Oleh karena itu, Teten mengatakan dirinya akan mencontoh China dalam mengatur perdagangan secara digital. China disebut melarang penjualan produk di e-commerce dengan harga di bawah harga pokok produksi (HPP) suatu produk.
Baca Juga
Nantinya, HPP akan ditentukan oleh asosiasi pelaku usaha produk tertentu, alih-alih pemerintah. Teten yakin aturan itu bisa menjadi strategi mencegah praktik dumping suatu produk di e-commerce.
Adapun ihwal pengawasan, Teten mengusulkan adanya denda terhadap pelaku usaha yang menjual produk di bawah HPP. Dengan begitu, produk yang dijual di pasar offline, kata Teten masih bisa bersaing dengan yang dijual di e-commerce.
"Harus ada denda, di China itu 0,1-0,5 omset tahunan, berat sekali. Nah ini nanti akibatnya e-commerce tidak bisa lagi melakukan burning money untuk memperbesar market share mereka," ucapanya.
Teten membeberkan, nantinya usulan aturan tambahan itu direncanakan akan masuk pada revisi Permendag No.31/2023 dalam beberapa bulan mendatang.
"Udah diusulkan, tapi kan permendagnya baru dikeluarkan, kita akan ada tambahan itu setelah 3 bulan [sejak Permendag No. 31/2023 terbit]," ungkapnya.