Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Teten: Tokopedia Cs. Ketiban Berkah dari Pengguna TikTok Shop

Menkop UKM Teten Masduki menyebut Tokopedia cs mendapatkan limpahan dari pengguna TikTok Shop.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut 20% pembeli di TikTok Shop sudah beralih ke sejumlah platform e-commerce lainnya.

Teten mengatakan, sejak TikTok Shop resmi tutup pada awal Oktober 2023, sebanyak 20% pengguna telah kembali lagi ke platform multichannel seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada. Adapun, 80% pengguna lainnya, kata Teten merupakan pengguna TikTok untuk media sosial yang terprovokasi untuk belanja online di platform tersebut.

"Yang 80% itu memang kemungkinan orang yang tidak niat belanja tadinya karena kan ini orang mau masuk ke medsos itu emang enggak mau belanja tapi teknologi AI [milik TikTok] yang canggih sehingga digiringlah untuk belanja," ujar Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, dia mengakui bahwa pemerintah mengizinkan TikTok untuk membuka e-commerce di Indonesia. Namun, TikTok harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah. Diantaranya harus memiliki badan hukum dan lisensi resmi menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia.

"Harus terpisah dari medsosnya, sehingga dia harus pisah dari satu platform," jelasnya.

Selain itu, Teten mengatakan, TikTok juga harus menerapkan aturan impor lintas batas saat menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia. Adapun aturan tersebut yakni Pasal 19 Ayat 1-4 Permendag No.31/2023 yang mengatur impor lintas batas melalui platform e-commerce.

Dia pun membeberkan, pihaknya tengah mengusulkan sejumlah ketentuan baru untuk menertibkan operasional TikTok saat membuka e-commerce di Indonesia. Di antaranya yakni terkait dengan aturan teknologi, arus masuk barang impor dan sistem perdagangan elektroniknya.

"Saya usulkan lagi dan disetujui dalam rapat kabinet, nanti kita akan mengatur teknologinya ini sudah diperintahkan kepada Menkominfo," ucapnya.

Adapun TikTok Shop telah resmi berhenti beroperasi sejak 4 Oktober 2023 usai diberlakukannya Permendag No. 31/2023. Beleid itu melarang platform media sosial menjalankan bisnis e-commerce di dalam satu aplikasi.

TikTok sebagai media sosial yang menyediakan fitur berbelanja dan transaksi di dalam platform kena imbas dari aturan tersebut. Saat ini rencana TikTok akan membuka e-commerce di Indonesia terus bergulir di masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper