Bisnis.com, JAKARTA – Belum lama ini Citilink Indonesia menemukan salah satu penumpang merokok di pesawat. Tindakan ini bisa menyebabkan bahaya membuat kabin pesawat terbakar hingga ancaman denda maksimal Rp2,5 miliar.
Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah pada akun X (dahulu Twitter) @b***a yang diakses Selasa (21/11/2023). Video tersebut memperlihatkan sejumlah petugas maskapai menghampiri seorang pria berbaju hitamyang diduga merokok di pesawat.
Citilink Indonesia mengonfirmasi kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/11/2023) dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya.
Larangan merokok di pesawat baik sebelum, saat, dan setelah penerbangan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan. Kegiatan tersebut bisa membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kenyamanan bagi seluruh penumpang.
Dalam Pasal 54 UU No. 1/2009 tertulis, setiap orang di dalam pesawat dilarang melakukan beberapa hal, di antaranya perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; pelanggaran tata tertib dalam penerbangan.
Kemudian, pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; perbuatan asusila; perbuatan yang mengganggu ketenteraman; terakhir, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan
Baca Juga
Selanjutnya, Pasal 412 ayat 6 peraturan yang sama menyebut penumpang yang merokok di pesawat dapat dipenjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2,5 miliar.
Adapun, berdasarkan laman resmi Lion Air, Selasa (21/11/2023), merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.
Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.
Asap rokok juga dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan. Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.
Merokok berdampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok dan orang di sekitarnya. Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis.
Selanjutnya, pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin. Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang.
Asap rokok memengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril (bersih). Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.