Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Pernyataan Prabowo soal Izin Tambang Diberikan ke PBNU

Pernyataan Calon Presiden Prabowo Subianto terkait adanya izin tambang bekas badan usaha swasta yang diberikan kepada PBNU viral di media sosial.
Pasangan calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan paparan usai penetapan nomor urut capres dan cawapres di Jakarta, Selasa (14/11/2023)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Pasangan calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan paparan usai penetapan nomor urut capres dan cawapres di Jakarta, Selasa (14/11/2023)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pernyataan Calon Presiden Prabowo Subianto terkait adanya izin usaha pertambangan (IUP) bekas badan usaha swasta yang diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) viral di media sosial.

Pernyataan tersebut terselip dalam ucapan Prabowo saat menjawab pertanyaan dalam acara Diskusi Bersama Perwakilan Kiai Kampung se-Indonesia di Malang, Sabtu (18/11/2023).

Awalnya, Prabowo menyinggung soal dana abadi pesantren yang menjadi program pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, program tersebut dicanangkan sebagai 'pancingan' atau stimulus dalam memajukan pesantren.

Tak hanya itu, Prabowo juga menyinggung 'pancingan' lain yang diberikan pemerintah kepada kalangan ormas.

"Pemerintah Pak Jokowi sudah mencabut 2.600 izin tambang dari swasta-swasta dan sudah diberikan, pertama ke PBNU. Itu pancing-pancing yang akan dibagi," ujar Prabowo, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (19/11/2023).

Pernyataan Prabowo tersebut pun viral di media sosial X (Twitter). Akun @Netizen_NUjatim mempertanyakan pernyataan Prabowo tersebut.

"Izin tabayun Pak @prabowo terkait izin tambang yang diberikan ke PBNU...," cuit @Netizen_NUjatim.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu juga terlihat ikut mengomentari akun tersebut. Dia cukup heran dengan pernyataan Prabowo dan meminta Prabowo memberikan penjelasan.

"Pak @prabowo yth, mohon penjelasan, bagaimana mekanismenya PBNU diberikan izin tambang? Karena sesuai aturan bahwa IUP [izin usaha pertambangan]-bukan SIUP-diberikan ke badan usaha, bukan ke ormas. Kalau memang ada yang diberikan ke ormas mohon disebutkan di daerah mana?" cuitnya lewat akun @msaid_didu.

Sementara itu, Bisnis telah berupaya menghubungi Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana untuk meminta konfirmasi atas pernyataan Prabowo pada Minggu (19/11/2023). Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum merespons permintaan konfirmasi Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper