Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 Rp105 juta atau naik dari BPIH 2023 yang sebesar Rp90,05 juta.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyatakan bahwa usulan BPIH 2024 masih akan terus dibahas panitia kerja (panja) di DPR hingga disepakati dan ditetapkan.
Hilman menyampaikan bahwa Kemenag menginginkan harga yang lebih proposional pada BPIH 2024.
“Tapi ini pelaksanaannya tahun depan, sementara ada beberapa hal yang harus kita rumuskan sejak sekarang, utamanya yang bisa berubah-ubah komponennya seperti harga avtur, biaya nilai tukar, dan sebagainya,” kata Hilman usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan dan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Selasa (14/11/2023).
Untuk diketahui, Kemenag telah mengusulkan BPIH 2024 naik menjadi Rp105,09 juta yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya mengatakan, usulan Rp105,09 juta tersebut muncul dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi nilai tukar Saudi Arabia Riyal (SAR) terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Baca Juga
“Untuk living cost tahun 1445 H/2024 M kami usulkan sama dengan tahun 1444H/2023M sebesar SAR750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang,” ujar Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (13/11/2023).
Berikut perincian biaya haji 2024 berdasarkan usulan Kemenag:
1. Biaya penerbangan Rp36 juta
2. Pelayanan akomodasi Rp26 juta
3. Pelayanan konsumsi Rp9 juta
4. Pelayanan transportasi Rp4,9 juta
5. Pelayanan di Arafah, Muzdalidah dan Mina Rp19,4 juta
6. Pelindungan Rp226.491
7. Pelayanan embarkasi atau debarkasi Rp216.822
8. Pelayanan keimigrasian Rp45.947
9. Premi asuransi dan perlindungan lainnya Rp175.000
10. Dokumen perjalanan Rp1,7 juta
11. Biaya hidup Rp3,2 juta
12. Pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi Rp1,2 juta
13. Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi Rp1,4 juta
14. Pengelolaan BPIH Rp319.375