Bisnis.com, JAKARTA – DPR menyetujui penyertaan modal Bank Indonesia (BI) senilai Rp40 miliar untuk pembentukan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT)
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan lembaga yang terbentuk pada 2024 mendatang itu berperan sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan dua transaksi untuk memitigasi risiko kegagalan transaksi, risiko likuiditas, dan risiko karena volatilitas harga pasar.
"BI masuk Rp40 miliar tadi. Ini sudah disetujui, tinggal pelaksanaan lebih lanjut," kata Misbakhun dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, Selasa (14/11/2023).
Lembaga ini dengan dasar hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter.
Dalam aturan tersebut, modal awal yang harus disetor dalam pembentukan lembaga itu senilai Rp408,16 miliar.
Selain BI sebagai penyetor modal senilai Rp40 miliar atau sekitar 9,8% dari modal awal, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetor Rp208,16, dan konsorsium perbankan senilai Rp160 miliar, dengan masing-masing porsi per bank Rp20 miliar.
Baca Juga
"Jadi ini lembaga non profit ya, di situ ada konsorsium perbankan, ada IDX, dan kemudian bank sentral. Saya harap walau bank sentral minimum di sana ya tetap seperti pemegang saham merah putih," kata Misbakhun.
Adapun, pengembangan CCP ini memiliki sejumlah manfaat. Pertama, berkembangnya pasar uang dan pasar valas karena volume transaksi dan likuiditas lebih besar, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efisien, serta pelaku pasar utama lebih aktif.
Kedua, mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Ketiga, sebagai instrumen lindung nilai bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN pemerintah, dunia usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional.