Bisnis.com, JAKARTA – Untuk memulai menyelenggarakan Central Counterparty (CCP) membutuhkan modal awal sekitar Rp400 miliar.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Agusman menyatakan sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 Tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The-Counter mulai berlaku pada 1 Juni 2020 ini.
“Di CCP, lembaga ini perlu izin prinsip secara tertulis, kemudian perlu menyetor modal minimum 50% dari total,” ujar Agusman di Kantor Bank Indonesia, Rabu (2/10/2019).
Dia menambahkan, lembaga CCP juga memerlukan akte pendirikan berbentuk PT, lalu izin usaha dengan memenuhi modal setor minimum 50%. Adapun total keseluruhan modal awal adalah Rp400 miliar.
Agusman memerinci, pengajuan izin prinsip itu hanya 3 bulan, kalau tidak lengkap nanti akan dikembalikan lagi. Sementara itu, integrasi dari izin prinsip ke izin usaha diperkirakan akan berlangsung selama 2 tahun. Pasalnya BI harus memastikan kesiapan modal, sumber daya manusia, dan infrastruktur.
“Idealnya CCP kita harus terkualifikasi, setelah 2,5 tahun itu. Kalau dapat di internasional, CCP kita bisa bergabung dalam perdagangan,” pungkasnya.
Kemudian, pemimpin lembaga CCP juga harus menjalani proses fit and proper test bagi direksi dan dewan komisaris. Terkait kepemilikan saham, CCP nantinya harus 51% dimilik oleh domestik, dan 49% diperkenankan untuk kepemilikan asing.
“Nantinya nilai modal Rp400 miliar itu masih bisa ditinjau lagi oleh BI, jika list profile dari CCP itu berubah, karena penting untuk memiliki infrastruktur yang aman dan andal,” tuturnya.
Terkait dengan risiko, Agusman menjamin BI akan merumuskan denagn rinci aspek manajemen risiko secara konsisten. Utamanya untuk mengukur jenis risiko seperti; risiko kredit, likuiditas, default dan waterfall.
Agusman mengakui, CCP yang akan dibentuk di Indonesia akan banyak mengadopsi CCP yang telah berlaku di India. Oleh sebab itu, sebagai lembaga yang baru di Indonesia nantinya, BI mengaku akan membutuhkan waktu yang ekstra agar semua variabel yang dipertimbangkan bisa diselesaikan.
Adapun perbankan yang bisa mencalonkan diri sebagai CCP nantinya adalah bank devisa, yaitu memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.