Bisnis.com, JAKARTA – Dalam kurun paling lama 2,5 tahun mulai Juni 2020, Bank Indonesia akan menyelenggarakan Counter Counterparty (CCP) untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar sebagai upaya pendalaman pasar keuangan.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Agusman menyatakan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The–Counter yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2020 ini, berhubungan erat dengan krisis global 2008, yang mana transaksi derivatif merugikan banyak pihak.
“CCP adalah suatu badan untuk melakukan kliring transaksi derivatif sesuai derivatif suku bunga dan nilai tukar,” ujar Agusman di Kantor Bank Indonesia, Rabu (2/10/2019).
Secara rinci, Agusman menjelaskan, CCP adalah lembaga yang melakukan novasi dengan cara menempatkan dirinya antara pihak-pihak yang bertransaksi, dan mengambil alih hak dan kewajiban dari pihak-pihak dimaksud, sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dan selanjutnya melakukan kliring atas transaksi yang diambil alih.
Agusman menyatakan, CCP diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan dengan menurunkan credit risk karena mengambil alih risiko yang dihadapi penjual maupun pembeli dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif.
“Mekanisme ini berbeda dari kliring biasa. Kita tinggal kliringkan nanti selesai di sana. Misalnya ada dua member, kalau misalnya bertransaksi langsung, itu namanya bilateral. Tidak melalui kliring tapi dengan CCP sekarang maka mereka bernovasi terlebih dahulu,” paparnya.
Sepanjang rentang 2,5 tahun, mulai tahun depan, BI akan langsung membuka peluang bagi lembaga yang akan menjadi CCP dengan cara mengurus izin prinsip serta pengumpulan modal sampai Rp400 miliar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Onny Widjanarko menambahkan PBI ini juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjadi CCP terutama pemenuhan standar internasional suatu lembaga CCP (Principles for Financial Market Infrastructures) dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti permodalan, governance dan manajemen risiko.
"CCP berperan mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya dalam pengembangan transaksi derivatif, dengan mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif melalui mekanisme netting,” kata Onny.
Pembentukan CCP menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti salah satu dari lima agenda G20 dan merupakan bagian dari pilar pengembangan Market Infrastructure pada Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018-2024.
Dia juga menyatakan, pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia.