Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi CRM, Penagihan Pajak Bakal Lebih Optimal

Dalam Surat Edaran No.SE-24/PJ/2019, otoritas secara tegas menyatakan dengan berlakunya CRM, proses ekstensifikasi, pemeriksaan, dan penagihan pajak bisa lebih optimal.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -Implementasi compliance risk manegement (CRM) mendorong efektivitas penanganan wajib pajak (WP) yang tak patuh.

Dalam Surat Edaran No.SE-24/PJ/2019, otoritas secara tegas menyatakan dengan berlakunya CRM, proses ekstensifikasi, pemeriksaan, dan penagihan pajak bisa lebih optimal.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi compliance risk management merupakan kelanjutan dari program amnesti pajak (tax amnesty) dan transparansi informasi keuangan.

"Ini memungkinkan kami membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat," kata Yoga kepada Bisnis.com, Rabu (2/10/2019).

Dalam proses penagihan misalnya, sesuai dengan mekanisme dalam SE otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menyusun daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan. Penyusunan daftar ini untuk memastikan proses penagihan pajak bisa benar-benar menyasar ke WP yang menunggak pajak.

Bisnis.com mencatat penagihan piutang pajak kerap bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I yang diterbitkan belum lama ini, lembaga auditor negara itu menemukan dua persoalan dalam penagihan piutang pajak.

Pertama, status dan tanggal daluwarsa penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp408,5 miliar tidak dapat diyakini kebenarannya.

Kedua, penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) Tahun 2018 melewati batas waktu penetapan sehingga penerimaan negara tidak dapat direalisasikan sebesar Rp257,95 miliar.

Yoga menjelaskan dengan profil risiko yang semakin canggih tersebut otoritas dapat melayani wajib pajak secara lebih spesifik disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wajib pajak yang bersangkutan.

Bagi wajib pajak yang ingin patuh, DJP akan membantu agar mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Sebaliknya kepada wajib pajak yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper