Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Tolak Izin Social Commerce Instagram, Facebook, dan WhatsApp

Kemendag mengembalikan izin social commerce milik Meta Group (Facebook, Instagram, WhatsApp) karena belum memenuhi syarat.
Ilustrasi logo Facebook yang merupakan bagian dari Meta Group/REUTERS-DADO RUVIC
Ilustrasi logo Facebook yang merupakan bagian dari Meta Group/REUTERS-DADO RUVIC

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut telah menerima ‘dokumen’ pengajuan perizinan social commerce dari Facebook, Instagram, dan Whatsapp atau Meta Group. Namun, dokumen itu dikembalikan oleh Kemendag.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kemudian mengungkapkan alasan Kemendag memulangkan dokumen tersebut. Dia mengatakan, masih ada sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi.

“Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi,” kata Isy, dikutip Kamis (9/11/2023).

Beberapa persyaratan tersebut diantaranya adanya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen. 

“Sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada link langsung gitu,” ujarnya.

Sejak dokumen tersebut dikembalikan oleh Kemendag, Isy mengungkapkan, Meta Group belum mengajukan kembali perizinan sebagai social commerce. 

Menurut catatan Bisnis, Selasa (31/10/2023), Meta Group telah mengajukan izin sebagai social commerce. Adapun Meta Group belum mendapatkan izin sebagai social commerce. Isy menyebut, ketiga platform ini hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. 

Dengan adanya pengajuan izin sebagai social commerce, maka Meta Group hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak memfasilitasi transaksi pembayaran pada platformnya. 

“Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper