Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut telah menerima ‘dokumen’ pengajuan perizinan social commerce dari Facebook, Instagram, dan Whatsapp atau Meta Group. Namun, dokumen itu dikembalikan oleh Kemendag.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kemudian mengungkapkan alasan Kemendag memulangkan dokumen tersebut. Dia mengatakan, masih ada sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi.
“Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi,” kata Isy, dikutip Kamis (9/11/2023).
Beberapa persyaratan tersebut diantaranya adanya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen.
“Sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada link langsung gitu,” ujarnya.
Sejak dokumen tersebut dikembalikan oleh Kemendag, Isy mengungkapkan, Meta Group belum mengajukan kembali perizinan sebagai social commerce.
Baca Juga
Menurut catatan Bisnis, Selasa (31/10/2023), Meta Group telah mengajukan izin sebagai social commerce. Adapun Meta Group belum mendapatkan izin sebagai social commerce. Isy menyebut, ketiga platform ini hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial.
Dengan adanya pengajuan izin sebagai social commerce, maka Meta Group hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak memfasilitasi transaksi pembayaran pada platformnya.
“Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," pungkasnya.