Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) penjamin hak warga Pulau Rempang terus berprogres dan tercatat telah mencapai 95%.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa aturan yang nantinya akan mengatur perihal kompensasi bagi warga Pulau Rempang tersebut terus berjalan dan hampir jadi.
“Sudah 95 persen tinggal teken, saya sudah paraf kemarin,” ujarnya kepada awak media usai acara Anugrah Layanan Investasi 2023 di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Bahlil menyatakan lebih dari 50% warga rempang telah mendaftar untuk pergeseran tempat tinggal. Sementara beberapa lainnya sudah menempati rumah sementara.
Dalam proses tersebut, Bahlil mengungkapkan berjalan baik dengan melakukan komunikasi dengan baik pula terhadap masyarakat.
“Sejauh ini [respon] positif. Ini kan yang penting adalah cara kita komunikasikan kemudian kita juga harus jangan merasa karena kita pejabat semena-mena, kita harus betul-betul berkomunikasi dengan baik,” ungkapnya.
Baca Juga
Adapun, penerbitan Perpres tersebut guna melancarkan rencana investasi yang akan disuntik oleh Xinyi Group pada proyek Rempang Eco-City senilai Rp174 triliun.
Nantinya, akan ada 10 proyek di antaranya yakni pembangunan kawasan industri terintegrasi, pembangunan pabrik pemrosesan pasir silika, proyek industri soda abu, hingga industri kaca panel surya.
Sebelumnya, Bahlil telah menyampaikan bahwa pemerintah berjanji akan memberikan sejumlah fasilitas ganti rugi kepada seluruh warga terdampak relokasi di Pulau Rempang, salah satunya rumah berlokasi di Tanjung Banon dengan tipe 45 senilai Rp120 juta.
Lebih lanjut dia menjelaskan, apabila rumah warga Pulau Rempang sebelumnya memiliki harga mencapai Rp500 juta, maka pemerintah akan menambah uang rumah menjadi sebesar Rp380 juta.
Kemudian, warga terdampak relokasi juga akan mendapat sejumlah uang ganti rugi. Di mana, uang tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu uang transisi atau uang tunggu rumah jadi dan uang untuk kontrak rumah dengan total 2,2 juta.
Masyarakat terdampak juga akan mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp1,2 juta yang akan diberikan pemerintah untuk setiap orangnya sebagai uang transisi dan Rp1,2 juta untuk uang kontrak per kartu keluarga.