Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap kondisi keyakinan usaha industri hasil tembakau (IHT) mengalami kontraksi. Hal ini dipicu naiknya cukai rokok dan sentimen Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana UU No.17/2023 Kesehatan tentang IHT.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo mengatakan kenaikan tarif cukai 10% yang diberlakukan pada 2023 dan 2024. Mulanya, produsen masih menahan kenaikan untuk mempertahankan konsumen.
"Sejak pertengahan tahun ini, industri secara perlahan mulai menaikkan harga rokok, hal ini mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap rokok, sehingga pesanan baru makin turun menjelang akhir tahun ini," kata Edy dalam rilis IKI Oktober 2023, Selasa (31/10/2023).
Para pelaku usaha di industri hasil tembakau kini memilih untuk menaikkan harga jual rokok lantaran margin keuntungan yang semakin menipis. Harga yang melonjak memicu penurunan permintaan dan pesanan baru hingga akhir tahun ini.
Dalam catatan Bisnis, Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Pada 2022, realisasi penerimaan CHT menembus Rp218,62 triliun, melampaui target yang ditetapkan
Terlebih, pembahasan RPP yang merupakan aturan turunan UU Kesehatan yang tak kunjung dirampungkan. Edy menuturkan, pada pertengahan September 2023, aturan terkait pengamanan zat adiktif tersebut berpotensi menekan industri tembakau.
Baca Juga
"Hal ini juga membuat beberapa produsen untuk memenuhan permintaan cenderung menghabiskan persediaan yang ada daripada meningkatkan produksi. Jadim para pelaku usaha ini wait and see perkembangan dari RPP ini," jelasnya.
Adapun, RUU Kesehatan yang disinyalir dapat menghimpit kinerja IHT dalam pembahasan mengenai tembakau, salah satunya penyamarataan tembakau dengan narkotika dalam pasal 149 ayat 3.
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya," tulis pasal 149 ayat 3 RUU tersebut.
Selain itu, pasal tembakau dalam RUU Kesehatan juga akan memberikan kewenangan lebih luas kepada Kementerian Kesehatan dalam mengatur industri tembakau, termasuk standardisasi kemasan produk tembakau serta aspek promosi dan periklanan.
"Tentunya kami Kemenperin terus mengawal pembahasan dari RPP tentang kesehatan ini dalam rangka menjaga iklim usaha dari IHT agar tetap kondusif," pungkasnya.