Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengantisipasi dampak dari rencana kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat terhadap pergerakan wisatawan nusantara (Wisnus).
Pada tahun ini Kemenparekraf menargetkan 1,2 miliar hingga 1,4 miliar pergerakan wisatawan nusantara. Namun, upaya untuk mencapai target tersebut dikhawatirkan bakal terdampak usulan revisi tarif batas atas yang diajukan maskapai penerbangan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menyampaikan, pihaknya tengah melihat bagaimana keputusan Kemenhub ke depannya untuk memperkuat industri penerbangan dalam negeri sehingga dapat menambah jumlah pesawat.
“Dengan bertambahnya pesawat, maka akan meningkat frekuensi penerbangan dan ketersediaan kursi yang nanti pada jangka menengah dan menengah panjang akan berakibat pada turunnya harga tiket pesawat,” kata Sandi dalam konferensi pers mingguan, Senin (30/10/2023).
Kemenparekraf terus mendorong adanya penambahan jumlah pesawat. Sebab, salah satu yang menjadi hambatan pergerakan wisnus adalah harga tiket yang dinilai mahal.
Untuk itu, Kemenparekraf menginginkan adanya langkah konkrit untuk menambah jumlah penerbangan dan meningkatkan ketersediaan kursi sehingga harga tiket pesawat dalam negeri ke depannya lebih terjangkau.
Baca Juga
Di sisi lain, Sandi menyebut mahalnya harga tiket pesawat domestik belakangan ini salah satunya dipicu oleh naiknya harga minyak dunia akibat situasi geopolitik.
Kendati demikian, dia meyakini bahwa adanya kolaborasi pemerintah dan industri dapat berpotensi menurunkan harga tiket pesawat untuk wisatawan dalam negeri.
Menurut catatan Bisnis, Jumat (27/10/2023), sejumlah maskpai mengusulkan untuk merevisi TBA. Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menilai, aturan ini sudah perlu direvisi mengingat aturan yang diterbitkan pemerintah yakni pada 2019.
Pasalnya, komponen-komponen perhitungan tarif batas atas seperti bahan bakar dan nilai tukar mata uang telah bergerak signifikan pada periode 2019-2023.
Regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.106/2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
“Kami bisa menentukan harga tiket di kisaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, tetapi tidak bisa melebihi. Walaupun kami suffer (menderita) dengan kondisi saat ini, kami akan terus mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera mengkaji regulasi ini,” kata Daniel di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Senada, Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA), Irfan Setiaputra, menyebut pihaknya telah beberapa kali melakukan diskusi dengan pemerintah dan sejumlah pihak terkait untuk membahas usulan kenaikan TBA tiket pesawat.
“Kita ada beberapa kali diskusi mengenai ini [TBA]. Ada beberapa rute yang menurut kami perlu dinaikkan TBA-nya,” jelas Irfan.