Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait usulan maskapai penerbangan untuk merevisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Cecep Kurniawan, menyebut pihaknya memahami permintaan maskapai penerbangan untuk mengkaji ulang tarif batas atas tiket pesawat. Hal ini mengingat regulasi terkait hal ini dikeluarkan pada 2019 lalu, atau sebelum masa pandemi Covid-19.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan kajian terkait tarif batas atas tiket pesawat dengan dengan para maskapai penerbangan, kementerian/lembaga terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.
Cecep memaparkan, komunikasi lintas instansi dan kelompok perlu dilakukan mengingat komponen-komponen perhitungan untuk tarif batas atas tidak seluruhnya berada di bawah ranah Kemenhub.
“Tetapi, pasti nantinya revisi itu (TBA) akan memperhitungkan daya beli atau kemampuan masyarakat,” kata Cecep di Jakarta pada Jumat (27/10/2023).
Meskipun demikian, Cecep belum dapat merinci secara detail kapan revisi peraturan terkait tarif batas atas tiket pesawat akan dikeluarkan. Meski demikian, dia menuturkan Kemenhub telah melakukan sejumlah rapat koordinasi di tingkat eselon.
Baca Juga
Dia menambahkan, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan instansi negara terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan lainnya.
Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Putu Eka Cahyadhi, menyatakan revisi terkait tarif batas atas tiket pesawat diharapkan dapat memiliki dampak positif terhadap ekosistem sektor penerbangan nasional.
Oleh karena itu, Kemenhub akan mencermati seluruh aspek yang akan terdampak dari kebijakan revisi ini sebelum menetapkan regulasi baru
“Kami berupaya merangkai ini menjadi satu, sehingga nanti tidak ada bagian dari ekosistem penerbangan Indonesia yang terdampak atau mereka sendiri mendapat tuntutan lebih dibandingkan lain,” ujar Putu.
Sebelumnya, Lion Air Group berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait lainnya segera melakukan revisi peraturan terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Presiden Direktur Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi, mengatakan, peraturan terkait batas atas tarif tiket pesawat sudah perlu direvisi. Pasalnya, regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait hal ini terakhir diterbitkan pada 2019.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 106/2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Daniel menuturkan, beleid tersebut perlu direvisi mengingat komponen-komponen perhitungan tarif batas atas seperti bahan bakar dan nilai tukar mata uang telah bergerak signifikan pada periode 2019-2023.
“Kami bisa menentukan harga tiket di kisaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, tetapi tidak bisa melebihi. Walaupun kami suffer (menderita) dengan kondisi saat ini, kami akan terus mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera mengkaji regulasi ini,” kata Daniel di Jakarta, Jumat (27/10/2023).