Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meneken aturan baru ihwal standar persetujuan penggunaan air tanah bagi keperluan perseorangan, kelompok masyarakat, hingga instansi pemerintah.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 291.k/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken 14 September 2023 lalu.
“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” bunyi diktum kesatu Kepmen tersebut seperti dilihat, Kamis (26/10/2023).
Dalam pertimbangannya, Arifin menerangkan, aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
Aturan itu diharapkan dapat menjadi perangkat utama pengendalian dan pengembalian air tanah terkait dengan upaya konservasi air tanah saat ini.
Pada lampiran standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk debit penggunaan air tanah lebih dari 2 liter per detik dari satu sumur bor atau gali, Arifin menitikberatkan pada penggunaan air tanah perserorangan atau nonusaha.
Baca Juga
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila :
1. penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau
2. penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok
b. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain :
1. wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
2. pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau kesehatan milik pemerintah;
3. penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
4. bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseroarangan;dan
5. penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
“Terhadap penggunaan air tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, masa berlaku persetujuan penggunaan air tanah diberikan selama masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” tulis Kepmen tersebut.