Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Hotel Sultan: Pontjo Sutowo Pede Menangkan Gugatan Lawan Pemerintah

PT Indobuildco optimistis bakal memenangkan gugatan atas laporan melanggar hukum yang dilayangkan kepada pemerintah terkait sengketa lahan Hotel Sultan.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo optimistis bakal memenangkan gugatan atas laporan melanggar hukum yang dilayangkan kepada pemerintah terkait sengketa lahan Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menuturkan, gugatan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo diklaim memiliki dasar hukum yang kuat.

"Insyaallah kami yakin betul bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, apa yang kami mau adalah hal yang wajar saja dan kita akan tunggu proses selanjutnya di pengadilan," tuturnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (24/10/2023).

Pada hakikatnya, Hamdan menambahkan, gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya semata-mata hendak meminta penegasan dari pengadilan bahwa hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco sah secara hukum.

Kemudian, dalam gugatan tersebut PT Indobuildco juga meminta pengadilan untuk segera memutuskan kejelasan mengenai permohonan perpanjangan pembaruan HGB nomor 26 dan 27 Gelora atas Hotel Sultan.

"Kami sudah meminta perpanjangan pembaruan HGB, kami minta juga agar pengadilan memutuskan HGB pembaruan atas nama PT Indobuildco untuk segera dikeluarkan. Kemudian [meminta pengadilan] menghukum Setneg [Sekretariat Negara], PPKGBK [Pusat Pengelolaan Komplek GBK] untuk keluar dari area Hotel Sultan," tekan Hamdan.

Terakhir, Hamdan turut mengimbau seluruh pihak untuk menghormati segala proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan. Dia juga meminta agar selama proses hukum berlangsung, pengelola GBK untuk tidak melakukan tindakan apapun di lapangan.

Namun demikian, sebelumnya Pihak Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan bakal tetap melakukan langkah-langkah pengamanan pada Hotel Sultan yang berdiri di tanah sengketa Blok 15 Kawasan GBK.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menekankan bakal tetap mengoptimalisasi pengamanan terhadap aset negara, meskipun tengah menempuh jalur hukum atas gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilayangkan oleh PT Indobuildco dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Kita lihat saja, pasti langkah-langkah pengamanan optimalisasi aset negara pasti terus dilakukan," jelasnya.

Dia memastikan bahwa pihaknya bakal mengikuti secara tertib segala ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper