Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Melanggar Hukum, Pengelola GBK Tetap Amankan Hotel Sultan

Pengelola GBK bakal tetap mengoptimalisasi pengamanan terhadap aset Hotel Sultan, meski menghadapi perlawanan hukum.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Layanan Umum (BLU) Pihak Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan bakal tetap melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap Hotel Sultan yang berdiri di tanah sengketa Blok 15 Kawasan GBK.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto menekankan pihaknya bakal tetap mengoptimalisasi pengamanan terhadap aset negara meskipun tengah menempuh jalur hukum atas gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilayangkan oleh PT Indobuildco dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Kita lihat saja, pasti langkah-langkah pengamanan optimalisasi aset negara pasti terus dilakukan," jelasnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Tak banyak informasi yang disampaikan Kharis, hanya saja dia memastikan bahwa pihaknya bakal mengikuti secara tertib segala ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, menjawab gugatan ganti rugi senilai Rp28 triliun yang dilayangkan oleh pihak Pontjo Sutowo, Kharis menjelaskan bahwa PPKGBK bakal secara tegas menolak hal tersebut.

"Ada proses-proses sebelum menyampaikan jawaban [gugatan]. Pasti kalau dari posisi hukumnya, kita menolak gugatan," tuturnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada hari ini, Senin (23/10/2023), PPKGBK bersama tiga tergugat lainnya telah menjalankan sidang perdana atas delik aduan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo.

Adapun, ketiga tergugat lainnya yang turut terseret dalam kasus ini yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkifli Atjo yang menetapkan bahwa sidang perdana sengketa Hotel Sultan ditunda lantaran pihak termohon dan pemohon masih belum memenuhi legal standing.

Lebih lanjut, Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk melengkapi segala berkas dan akan kembali menggelar sidang ke-dua pada 30 Oktober 2023 mendatang.

"Jadi hari ini kita selesai dan sidang kembali akan dibuka ada Senin tanggal 30 Oktober masih legal standing," putus Hakim Ketua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper