Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutuwo buka suara soal pembekuan izin usaha yang disampaikan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Tim Kuasa Hukum Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pembekuan izin usaha atas pengelolaan Hotel Sultan.
"Suratnya belum kami terima dan itu baru di-omongin di sana [di lingkup Kementerian BKPM]," tuturnya kepada media dikutip Senin (23/10/2023).
Seiring dengan belum diterimanya secara resmi surat pembekuan tersebut, Yosef menambahkan, Hotel Sultan dinilai masih sah untuk menjalankan operasionalnya.
"Secara aturan, proses pencabutan itu ada jangka waktu secara administratif. Jadi ada upaya yang bisa dilakukan oleh pihak yang dicabut izinnya. Upaya itulah yang sedang kami lakukan dan itu tidak menghalangi izin operasinya tetap berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkap pihaknya telah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Baca Juga
Bahlil menekankan, pihaknya bahkan telah membekukan izin usaha pengelola Hotel Sultan tersebut sejak 2 pekan lalu.
Dia menjelaskan, pembekuan tersebut sebagai buntut dari berakhirnya masa hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas tanah yang berlokasi di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sebagaimana tertuang dalam HGB nomor 26/Gelora dan 27/Gelora.
Bahlil menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik pengelola Hotel Sultan tersebut untuk menghentikan operasi usahanya.
Namun demikian, apabila Indobuildco tak segera menghentikan operasi usahanya, maka pihaknya tak segan untuk segera mencabut secara paten izin usaha PT Indobuildco.
"[Tenggat waktu pencabutan] kita sedang pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan gak boleh pengusaha mengatur negara. Tapi negara juga tidak boleh semena-mena terhadap pengusaha," pungkasnya.