Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Usaha Indobuildco Dibekukan, Pontjo Sutowo Mengaku Belum Terima Surat

BKPM/Kementerian Investasi mengaku telah membekukan izin Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan sejak dua pekan lalu.
Kondisi Hotel Sultan di Jakarta, Jumat (29/9/2023) menjelang batas waktu pengosongan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Kondisi Hotel Sultan di Jakarta, Jumat (29/9/2023) menjelang batas waktu pengosongan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutuwo buka suara soal pembekuan izin usaha yang disampaikan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Tim Kuasa Hukum Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pembekuan izin usaha atas pengelolaan Hotel Sultan.

"Suratnya belum kami terima dan itu baru di-omongin di sana [di lingkup Kementerian BKPM]," tuturnya kepada media dikutip Senin (23/10/2023).

Seiring dengan belum diterimanya secara resmi surat pembekuan tersebut, Yosef menambahkan, Hotel Sultan dinilai masih sah untuk menjalankan operasionalnya.

"Secara aturan, proses pencabutan itu ada jangka waktu secara administratif. Jadi ada upaya yang bisa dilakukan oleh pihak yang dicabut izinnya. Upaya itulah yang sedang kami lakukan dan itu tidak menghalangi izin operasinya tetap berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkap pihaknya telah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Bahlil menekankan, pihaknya bahkan telah membekukan izin usaha pengelola Hotel Sultan tersebut sejak 2 pekan lalu.

Dia menjelaskan, pembekuan tersebut sebagai buntut dari berakhirnya masa hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas tanah yang berlokasi di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sebagaimana tertuang dalam HGB nomor 26/Gelora dan 27/Gelora.

Bahlil menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik pengelola Hotel Sultan tersebut untuk menghentikan operasi usahanya. 

Namun demikian, apabila Indobuildco tak segera menghentikan operasi usahanya, maka pihaknya tak segan untuk segera mencabut secara paten izin usaha PT Indobuildco.

"[Tenggat waktu pencabutan] kita sedang pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan gak boleh pengusaha mengatur negara. Tapi negara juga tidak boleh semena-mena terhadap pengusaha," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper