Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia akan mencabut hak izin usaha eks pengelola Hotel Sultan, yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Juru Bicara Menteri Investasi/BKPM Tina Talisa menjelaskan, rencana pencabutan izin usaha tersebut seiring dengan berakhirnya hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco atas Hotel Sultan.
"Dalam hal ini memang ada beberapa perizinan berusaha yang mensyaratkan di dalamnya adalah HGB. Jika HGB-nya sudah tidak aktif, maka kalau persyaratannya tidak memenuhi tentu kan tidak berlaku lagi [surat izinnya]," tuturnya saat ditemui di sela-sela agenda HSBC Summit di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dengan demikian, Tina melanjutkan, saat ini proses upaya pencabutan izin usaha PT Indobuildco tengah masuk tahap koordinasi antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan badan layanan usaha (BLU) Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Adapun, hak kelola PT Indobuildco atas Hotel Sultan dinyatakan secara resmi berakhir usai HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora telah mencapai masa tenggang pada Maret dan April pada 2023 lalu.
Seiring dengan hal itu, PPKGBK telah melakukan eksekusi pengosongan Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023) pekan lalu. Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan bahwa imbauan pengosongan tersebut tertuang dalam somasi yang dilayangkan kepada PT Indobuildco.
Baca Juga
Somasi yang dilayangkan kepada PT Indobuildco tersebut sekaligus merupakan puncak dari tiga peringatan yang telah dikirimkan PPKGBK terhitung sejak bulan Juni 2023.
"Jadi paling tidak empat jenjang korespondensi ini cukup memberi waktu pada Indobuildco agar secara sadar menyerahlah kepada negara," pungkas Saor.
Namun demikian, aksi pengosongan Hotel Sultan tersebut tidak menghentikan langkah PT Indobuildco untuk tetap mengukuhkan kekuasaanya atas Hotel Sultan. Belakangan diketahui, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu menggugat sejumlah pihak atas aksi penyegelan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu.
Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Indobuildco menggugat empat nama, di antaranya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Selanjutnya, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Adapun, gugatan tersebut dilayangkan oleh Pontjo Sutowo pada Senin (9/10/2023) atas laporan perbuatan melanggar hukum yang termuat dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.