Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Dwi Purwanto

Governance Analyst di Pratama- Kreston Tax Research Institute (TRI)

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Korupsi Dana Desa dan Partisipasi Masyarakat

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap Nur Hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa 2022 yang merugikan negara sebesar Rp500 juta.
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali terjadi. Kali ini menjerat Nur Hakim, mantan Kepala Desa Tonjong, Kabupaten Bogor.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap Nur Hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa 2022 yang merugikan negara sebesar Rp500 juta.

Nur Hakim diduga telah menyelewengkan Dana Desa yang semestinya untuk program Satu Miliar Satu Desa (Samisade). Samisade adalah program unggulan dari pemerintah kabupaten Bogor yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Pemerintah Bogor mengalokasikan anggaran maksimal satu miliar per desa, dan nantinya desa-desa tersebut mengusulkan berbagai program pembangunan untuk desanya. Dalam hal ini, Desa Tonjong mengusulkan betonisasi jalan di wilayahnya dengan anggaran Rp838 juta yang terdiri dari dua periode.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membagi kegiatan pembetonan ini dalam dua tahap pekerjaan. Untuk tahap pertama, dicairkan anggaran sebesar Rp503.151.267 dengan hasil pekerjaan sebesar 80%. Sedangkan untuk tahap kedua, anggaran yang dicairkan sebesar Rp335.434.178, namun tidak ada pengerjaan sama sekali.

Kasus ini membuktikan bahwa dana desa yang diberikan oleh pemerintah rentan terjadi korupsi. Keterlibatan kepala desa sebagai pelaku menunjukkan bahwa Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa belum dilaksanakan secara maksimal. Di mana, kepala desa harus menerapkan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN dalam melaksanakan tugasnya.

Oleh karena itu, masyarakat harus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dana desa yang tidak sesuai aturan, termasuk pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif oleh pemerintah desa. Hal ini dikarenakan dengan partisipasi masyarakat diharapkan pembangunan dan pelayanan publik di desa ke depannya akan lebih baik.

Menurut KPK (2022), Korupsi dana desa menjadi salah satu penyebab kurang optimalnya pelayanan publik kepada masyarakat yang ada di desa. Korupsi tersebut terjadi karena besarnya nilai alokasi dana desa setiap desa per tahunnya serta tidak dipatuhinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak pemerintah mengucurkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi dana desa semakin meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, pada 2022, jumlah kasus melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih Rp381 Miliar.

ICW juga mencatat bahwa secara umum terdapat lima titik celah yang menyebabkan anggaran desa rawan untuk dikorupsi. Titik rawan korupsi tersebut antara lain pada proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah korupsi dana desa dengan meningkatkan partisipasi masyarakat pada titik celah yang menyebabkan anggaran desa rawan dikorupsi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan akses informasi yang memadai mengenai program dan anggaran desa.

Pemerintah desa harus membuat website yang memuat program dan anggaran yang dijalankan oleh pemerintah desa, baik yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun akan dilaksanakan. Hal ini agar memudahkan masyarakat mengakses informasi yang berguna untuk mengawasi jalannya program dan anggaran desa.

musyawarah desa

Pemerintah desa juga harus melibatkan seluruh masyarakat dalam musyawarah desa. Setiap masyarakat yang terlibat di undang melalui surat undangan maupun media undangan lainnya. Kemudian, meminta masyarakat berkomitmen untuk bersama-sama berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program desa.

Lebih lanjut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi berupa masukan, saran, dan kritik terhadap program desa pada periode tahun mendatang. Cara ini disinyalir sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat karena masyarakat akan memahami program-program yang ada di desanya sehingga selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

Selain itu, pemerintah desa harus mengoptimalkan peran RT, RW, PKK, BUMDes, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelompok Tani dan Lembaga Adat.

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus dioptimalkan karena memiliki peranan penting dalam jalannya pemerintahan desa. BPD dapat menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintah desa. Jika peran BPD optimal, maka partisipasi masyarakat dalam program desa juga akan meningkat.

Dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa, diharapkan praktik korupsi di desa dapat dicegah. Selain itu, pelaksanaan program pelayanan publik dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Purwanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper