Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan cadangan batu bara nasional mencapai 33,37 miliar ton pada akhir 2022. Kondisi ini menjadikan Indonesia salah satu pemain utama industri batu bara dunia.
Potensi batu bara berkontribusi pada penerimaan negara terutama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) royalti batu bara, yang hingga Juni 2023 mencapai Rp5,94 triliun. Capaian ini kemungkinan besar terus meningkat, mengingat tarif PNBP royalti naik dari 7% menjadi 13,5%.
Penerimaan PNBP komoditas batu bara, terindikasi belum maksimal. Sengkarut tata kelola batubara berimplikasi pada kebocoran penerimaan negara. Penyalahgunaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) royalti yang merupakan syarat penerbitan persetujuan berlayar pengangkutan, ditengarai menjadi penyebabnya. Alhasil, capaian PNBP sektor batu bara belum mencerminkan masifnya penambangan yang terjadi.
Modus penyalahgunaan NTPN di antaranya adalah pemakaian berulang, periode penggunaan yang tidak wajar, hingga volume pengangkutan melebihi kuotanya. Kemenkeu menemukan sekitar 503 NTPN yang digunakan berulang dalam periode lebih dari sebulan, sepanjang tahun 2021—2022. Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp472,59 miliar.
Tantangan pengawasan juga berpotensi meningkat, mengingat alokasi penjualan batu bara di dalam negeri bertambah dari tahun ke tahun. Menurut data Kementerian ESDM, realisasi penjualan domestik sepanjang 2022 mencapai 284,340 juta ton atau 41,5% total produksi batu bara. Kondisi hingga September 2023 bahkan penjualan domestik telah mencapai 235,140 juta ton atau sekitar 40,9% total produksi.
Menurut Kemenkeu, penyelewengan NTPN royalti pemasaran lokal namun digunakan ekspor periode tahun 2021—April 2023, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.737,6 miliar dengan volume 27,5 juta ton batu bara. Alhasil, urgensi pengawasan pengapalan lokal batu bara sudah menyentuh level emergency call.
Baca Juga
Pemerintah sebenarnya telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara antar Kementerian/Lembaga (Simbara), sebagai tools pengawasan terpadu. Sistem ini mengintegrasikan proses bisnis pengelolaan batu bara pada Kementerian ESDM, Kemendag, Kemenkeu, Kemenhub, dan Bank Indonesia. Kolaborasi ini mendorong konsistensi data produksi, penjualan, hingga pengangkutan komoditas tersebut.
Simbara memfasilitasi layanan ekspor, seperti Laporan Surveyor (LS), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Devisa Hasil Ekspor (DHE), dan Warta Keberangkatan Kapal yang terkoneksi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Layanan tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan dalam ruang lingkup pengawasan. Pengembangan Simbara sudah saatnya didorong untuk fokus juga pada pengangkutan penjualan lokal batu bara.
Metode pengawasan ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan Simbara dengan aplikasi Manifes Domestik (Mandom). Aplikasi Mandom memotret data detail pengirim, penerima, dan barang yang diangkut dengan tujuan pemetaan distribusi komoditas melalui pengapalan domestik (Permendag No. 92/2020). Alhasil, integrasinya berupa validasi nomor dan volume NTPN royalti pada kapal yang mengangkut batu bara sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selain menekan modus manipulasi NTPN lokal untuk ekspor, Mandom menjadi instrumen pengawasan dalam mengecek kebenaran tujuan pengangkutan batu bara. Skema ini sejalan dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang memastikan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, khususnya bagi PLN, industri semen, dan industri pupuk.
Pemberlakukan validasi nomor dan volume NTPN pada aplikasi Mandom menjadi pilar pengawasan pengangkutan domestik batu bara, sebagai upaya optimalisasi PNBP royalti. Skema ini terasa adil bagi pelaku usaha yang berintegritas dan patuh menunaikan kewajiban piutang negara, sekaligus mengubah kebiasaan pelaku usaha dalam mengajukan SPB.
Pengelolaan batu bara di Indonesia bukanlah hal yang sederhana, mengingat proses bisnisnya yang sangat bervariasi. Validasi nomor dan volume NTPN royalti pada aplikasi Mandom, dapat menjadi faktor kunci memberantas pengapalan ilegal sekaligus mempertajam tata kelola batu bara makin transparan, akurat, dan akuntabel. Harapannya, eksploitasi batubara membawa karunia berupa penerimaan PNBP yang melimpah bagi ibu pertiwi, sebagaimana amanat UUD 1945 yaitu pemanfaatan SDA dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.