Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Gugat Mensetneg Cs, Begini Respons Pengelola GBK

PT Indobuildco menggugat Mensetneg Pratikno, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, hingga PPKGBK buntut penyegelan Hotel Sultan.
Kondisi Hotel Sultan di Jakarta, Jumat (29/9/2023) menjelang batas waktu pengosongan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Kondisi Hotel Sultan di Jakarta, Jumat (29/9/2023) menjelang batas waktu pengosongan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Sengketa Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) memasuki babak baru. Pasalnya, eks pengelola, yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo diketahui menggugat upaya penyegelan yang dilakukan pemerintah.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Indobuildco menggugat empat jajaran pemerintah, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.

Selanjutnya, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengaku belum menerima informasi mengenai gugatan yang telah dilayangkan PT Indobuildco yang termuat dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Kalau gugatan kami belum terima. [Untuk langkah selanjutnya] kami akan pelajari," jelas Saor kepada Bisnis, Kamis (12/10/2023).

Saor menekankan kembali bahwa penutupan Hotel Sultan yang telah dilaksanakan pada Rabu (4/10/2023) pekan lalu dinilai telah sesuai dengan regulasi yang ada di mana surat tanah eks HGB nomor 26/Gelora dan 27/Gelora milik PT Indobuildco telah habis masa berlakunya.

Saor juga menjelaskan, apabila pihak Pontjo Sutowo tak kunjung mengindahkan arahan pengosongan Hotel Sultan, maka PT Indobuildco terancam tersandung sejumlah jeratan pidana.

"Tanah eks HGB No.26 dan 27 sudah habis masa berlakunya sehingga siapapun yang menggunakan apalagi mengambil keuntungan segera dicabut izinnya. Karena hal itu termasuk perbuatan pidana penyerobotan, dan melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Adapun, per hari ini, Kamis (12/10/2023), status perkara atas delik aduan yang dilayangkan Pontjo Sutowo terpantau memasuki tahap sidang pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper