Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tidak mengajukan permohonan pengelolaan wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) terminasi eksplorasi tahun ini.
Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Awang Lazuardi mengatakan, perseroan lebih berfokus pada lelang terbuka WK eksplorasi yang ditawarkan pemerintah dalam beberapa putaran terakhir.
“Kalau WK terminasi kita ikuti aturan yang ada memang kita punya privilege untuk itu,” kata Awang saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Seperti diketahui, Pertamina memenangkan tiga blok migas eksplorasi baru pada awal tahun ini. Ketiga WK itu, di antaranya Sangkar, Bunga, dan Peri Mahakam.
Ketiga WK itu menjadi bagian dari lelang penawaran langsung tahap kedua yang dimulai 23 November 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.
Konsorsium PHE menggandeng Posco International Corporation untuk memenangkan WK Bunga dengan komitmen pasti 3 tahun pertama mencapai US$4 juta dan bonus tanda tangan US$100.000.
Baca Juga
Sementara itu, konsorsium PHE mengajak Eni Indonesia Limited untuk menggarap Blok Peri Mahakam dengan komitmen pasti 3 tahun pertama mencapai US$7,2 juta dan bonus tanda tangan US$50.000.
Lelang untuk WK Sangkar dimenangkan oleh perusahaan afiliasi Pertamina, yaitu PT Saka Eksplorasi Timur dengan komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$3 juta dan bonus tanda tangan US$50.000.
“Belum ada untuk lapangan terminasi, tahun ini kita hanya blok lelang eksplorasi saja, kita dapat tiga,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 49 wilayah kerja WK migas eksplorasi yang dikembalikan ke negara atau terminasi sepanjang 2020 sampai dengan paruh pertama 2023.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, putusan itu diambil setelah evaluasi berkala 6 bulanan dari realisasi komitmen pasti kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Memang setelah jangka waktu eksplorasi ternyata tidak ditemukan [migas] maka sama kontraktornya itu dikembalikan,” kata Noor saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Sebagian besar terminasi blok migas itu disebabkan karena kontrak eksplorasi yang memang sudah berakhir, risiko subsurface, dan pertimbangan internal perusahaan.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 dalam Pasal 28 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan, pemerintah memutuskan pengelola WK migas yang akan berakhir kontrak kerja sama paling lambat setahun menjelang berakhirnya kontrak.
Aturan ini dipertegas dalam turunan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018, penetapan kontraktor blok terminasi akan disampaikan setelah evaluasi terhadap calon kontraktor yang berminat, termasuk Pertamina, mengajukan permohonan pengelolaan blok kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
“Jadi kalau diterminasi itu nanti bisa dicek lagi, dilelang ulang, sementara Pertamina punya privilege untuk itu,” kata dia.