Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi permohonan perubahan skema kontrak bagi hasil dari gross split menjadi cost recovery di tiga blok migas.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menuturkan, belakangan beberapa blok sudah diajukan untuk dievaluasi. Hanya saja, dia belum dapat menyampaikan detail ihwal nama blok-blok yang tengah dipertimbangkan untuk migrasi skema kontrak tersebut.
“Saya kira yang antre ada tiga, yang satu lebih pasti ingin berubah,” kata Tutuka, saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (25/9/2023).
Tutuka mengatakan, kementeriannya mesti berhati-hati untuk memberi izin peralihan kontrak bagi hasil tersebut lantaran akan bersampak langsung pada peluang penerimaan negara.
“Yang dia [kontraktor gross split] habiskan itu kan tanpa ada persetujuan dari pemerintah, kalau dia masuk ke cost recovery kan harus hati hatinya di sana,” kata Tutuka.
Kementerian ESDM mencatat sebagian lapangan migas tidak dapat dikembangkan lantaran terkendala urusan keekonomian. Kendala investasi itu disebabkan karena kontrak bagi hasil atau production cost sharing (PSC) yang dinilai tidak menguntungkan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, lebih dari lima PSC terpaksa jalan di tempat lantaran terganjal isu keekonomian tersebut.
Baca Juga
Noor menuturkan, saat ini beberapa KKKS tengah mengajukan permohonan insentif tambahan dan kemungkinan peralihan kontrak dari gross split rezim lama menjadi cost recovery.
“Tidak bisa jalan karena belum ekonomis,” kata Noor saat ditemui di sela-sela agenda the 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG) di Badung, Bali, Kamis (21/9/2023).
Kementerian ESDM mencatat sebagian lapangan yang mengalami kesulitan itu berasal dari portofolio milik PT Pertamina Hulu Energi, termasuk di dalamnya PT Pertamina Hulu Rokan.
Adapun, rezim gross split lama yang mayoritas dipegang PHE saat ini hasil dari beberapa lapangan migas terminasi yang diambil alih PHE. Beberapa lapangan yang menggunakan gross split lama ini, di antaranya Offshore North West Java, Sanga Sanga, East Kalimantan, dan Attaka.
Selain itu, PT Medco Energi Internasional Tbk. yang memiliki Blok Corridor juga diketahui tengah mengajukan perubahan kontrak dari gross split menjadi cost recovery kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ini.
“Bukan belum diputusin [soal tambahan insentif], saat ini lagi dibahas hari ini ada tiga wilayah kerja,” kata dia.