Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangkas Perizinan Hulu Migas, Pemerintah Finalisasi Perpres Pekan Ini

Perumusan rancangan Perpres yang akan mengatur percepatan perizinan pengusahaan industri hulu migas telah memasuki tahap akhir.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah memasuki tahapan akhir perumusan rancangan peraturan presiden (Perpres) yang akan mengatur percepatan perizinan pengusahaan industri hulu minyak dan gas (migas). Finalisasi beberapa ketentuan dalam beleid anyar itu akan dilakukan pekan ini. 

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi mengatakan, rancangan Perpres itu diharapkan dapat memangkas serta menyederhanakan alur perizinan, pengadaan, hingga investasi hulu migas di dalam negeri yang saat ini dianggap terlalu panjang. 

“Kami berharap dengan inisiatif ini, kekhawatiran kontraktor kontrak kerja sama ([KKKS) mengenai lamanya proses perizinan dapat teratasi,” kata Jodi saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023). 

Jodi mengatakan, pemerintah bakal mendorong penerbitan persyaratan dasar dan perizinan kegiatan hulu migas dapat lebih sederhana dan cepat untuk meningkatkan daya saing serta kepastian investasi KKKS di dalam negeri. 

Penyederhanaan alur itu sekaligus akan menjadi instrumen non-fiskal yang ditempuh pemerintah untuk menarik minat investor di sisi industri hulu migas. 

Rencananya, kata Jodi, beberapa perizinan selepas penandatanganan kontrak bagi hasil atau production cost sharing (PSC) bakal dipangkas. Misalkan, pemerintah bakal menghapus perizinan untuk melakukan kegiatan eksplorasi selepas penandatanganan PSC atau sebelum rencana pengembangan (PoD). 

“Cukup koordinasi saja dengan SKK Migas, kementerian atau lembaga di daerah dengan mematuhi standar-standar operasional yang sudah dilakukan berulang di sektor hulu,” kata Jodi. 

Selain itu, selepas PoD diterbitkan, izin analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL hanya diperlukan satu kali yang berlaku untuk keseluruhan tahap esekusi PoD. 

Sebelumnya perlu beberapa AMDAL untuk setiap kegiatan hulu migas seperti pengeboran, pembangunan fasilitas produksi, penunjang dan pada kegiatan lainnya. 

Dia menambahkan KKKS tidak perlu lagi meminta persetujuan pemanfaatan lahan atau hutan selepas PoD disetujui. KKKS hanya perlu berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk memenuhi persyaratan tersebut. 

“Perizinan terkait pemanfaatan area pantai dan kelautan seperti pembangunan jetty, terminal bongkar muat migas, fasilitas kepelabuhan [onshore atau offshore] cukup dilakukan satu kali saja, terintegrasi,” kata dia. 

Di sisi lain, dia mengatakan, Perpres itu juga bakal mengamanatkan pengadaan barang dan jasa hulu migas lewat platform digital atau marketplace yang telah dibangun oleh SKK Migas. 

“Tujuan utama kami adalah agar melalui Perpres ini, kita dapat membangun iklim investasi di sektor hulu migas Indonesia yang lebih attractive dan competitive,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ExxonMobil meminta pemerintah untuk menyederhanakan syarat serta alur pengadaan barang dan jasa setelah persetujuan PoD lapangan migas diperoleh. 

Penyederhanaan alur itu diharapkan dapat memperpendek rentang yang selama ini terlalu jauh antara investasi yang ditanam dengan lifting migas dari suatu lapangan yang dikembangkan kontraktor. 

“Kepastian untuk produksi pertama segera setelah mereka investasi itu penting karena dari situ Indonesia mendapatkan uang dan investor memperoleh bagiannya,” kata Presiden ExxonMobil Indonesia, Carole Gall, dalam acara the 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG) di Badung, Bali, Jumat (22/9/2023).

Usulan itu sudah disampaikan KKKS kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait dengan upaya untuk memperbaiki term and conditions (T&C) hulu migas di dalam negeri. 

KKKS melaporkan pengadaan yang terlalu panjang dari keputusan investasi yang ditetapkan membuat pengembalian investasi dan keberlanjutan proyek tidak menarik bagi kontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper