Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, meroketnya harga gula salah satunya disebabkan masih minimnya realisasi impor gula untuk memenuhi kebutuhan daam negeri.
“Para pelaku importir gula, baru mengimpor gula itu kira-kira 30 persen. Jadi yang diharuskan, dikeluarkan persetujuan impornya yang diputuskan neraca komoditas dan dihitung, direkomendasikan oleh perindustrian karena yang menunjuk itu dua ini,” kata Zulkifli Hasan alias Zulhas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, harga gula dunia saat ini lebih tinggi dari harga yang ditentukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) sehingga importir memilih untuk menunggu harga gula kembali turun.
“Harga gula ditentukan Bapanas lebih rendah daripada mereka beli. Kan Rp12.500, belinya Rp13.000. Maka dia tidak langsung impor tapi nunggu, barangkali harganya bisa turun,” ujarnya.
Untuk mengatasi tingginya harga gula, pemerintah telah mengarahkan Bapanas untuk melakukan penyesuaian harga. Zulhas menyebut, dalam 1 atau 2 hari ke depan, akan ada penyesuaian harga gula.
Adapun, harga gula konsumsi menurut Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (9/10/2023) pukul 20.23 WIB, naik 0,26 persen menjadi Rp15.450 per kilogram.
Baca Juga
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebelumnya mengungkapkan, salah satu penyebab kenaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen lantaran adanya penyesuaian harga pokok produksi (HPP) di tingkat produsen. Ini sesuai dengan Peraturan Bapanas No.17/2023.
“Salah satu penyebab kenaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen ialah penyesuaian HPP di tingkat produsen,” kata Arief beberapa waktu lalu.
HPP di tingkat produsen saat ini ditetapkan menjadi Rp12.500 per kilogram dari sebelumnya Rp15.000 per kilogram. Penyesuaian harga gula konsumen juga terjadi di tingkat konsumen dari Rp 13.500 per kilogram menjadi Rp 14.500 per kilogram, dan Rp 15.500 per kilogram khusus wilayah 3TP (terluar, terdepan, tertinggal, dan perbatasan).
Arief menjelaskan, penyesuaian harga gula menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem pergulaan nasional, baik terkait dengan penyesuaian biaya produksi maupun sikap keberpihakan terhadap konsumen dan pelaku usaha. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan pangan Indonesia yang kuat dan berdaulat.