Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Lagi Biang Kerok Lesunya Industri Tekstil

Kemenperin menjelaskan penyebab industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri yang lesu.
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik. /panbrotherstbk.com
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik. /panbrotherstbk.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut faktor lain yang menjadi pemicu lesunya industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri hingga saat ini.

Sebegaimana diketahui, Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan bahwa industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan maraknya barang impor yang beredar dalam negeri menjadi penyebab kontraksi IKI industri tersebut.

Pihaknya pun menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dikategorikan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri,” kata Febri, dikutip Rabu (4/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa lelang produk TPT impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok.

Adapun, produk TPT yang dilelang yakni limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.

Menurut Febri, semestinya jika melihat ragam produk TPT yang dilelang, maka perlu dicek kembali apakah merupakan barang impor ilegal.

"Apabila merupakan barang impor ilegal, maka Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri. Apalagi jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan bahwa pelarangan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/2022 tentang Standardisasi Industri.

Lebih lanjut, Febri menuturkan, dugaan impor ilegal ini terkait dengan maraknya barang sejenis yang membanjiri pasar TPT domestik belum lama ini, sehingga mengancam produk tekstil dalam negeri.

Dalam hal ini, pemusnahan produk TPT Impor menjadi tindakan yang tepat dilakukan saat ini. Diketahui sebelumnya, industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri saat ini masih menghadapi tantangan besar karena terdampak perlambatan ekonomi dunia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper