Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengucurkan insentif fiskal periode kedua senilai Rp330 miliar bagi daerah yang berhasil mengendalikan inflasi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 336/2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah TA 2023 Periode Kedua Menurut Provinsi/Kab/Kota.
“Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp330.000.000.000 [tiga ratus tiga puluh miliar rupiah],” tulis Menkeu dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (3/10/2023).
Secara umum, berdasarkan ketentuan yang diteken Sri Mulyani pada 14 September 2023, terdapat tiga provinsi yang mendapatkan penghargaan berupa insentif dengan total Rp30 miliar, yaitu Sumatra Barat, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu terdapat 24 kab/kota yang tersebar di seluruh Indonesia, yang ditetapkan menjadi penerima insentif.
Sri Mulyani akan memberikan insentif sebanyak Rp330 miliar untuk satu kali penghargaan. Rencananya Bendahara Negara tersebut akan memberikan penghargaan sebanyak tiga kali, sehingga total menjadi Rp1 triliun.
Baca Juga
Insentif tersebut diberikan kepada sebanyak 33 provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil mengendalikan inflasi. Indikator penilaian tersebut berdasarkan pada, pertama, pelaksanaan sembilan upaya yang menunjukkan upaya pengendalian inflasi pangan oleh Pemda.
Kedua, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri terkait pengendalian inflasi pangan. Ketiga, tingkat inflasi di daerah yang merupakan capaian dari pengendalian inflasi Pemda. Keempat, rasio realisasi belanja terkait pengendalian inflasi terhadap total belanja daerah.
Adapun, tingkat inflasi di Tanah Air terus mencatatkan penurunan yang konsisten sejak Maret 2023. Per September 2023, tingkat inflasi berada di angka 2,28 persen (year-on-year/yoy).
Pemerintah sendiri menargetkan inflasi pada akhir 2023 nanti di sasaran, yakni 3 persen±1 persen.
Berikut daftar provinsi/kab/kota penerima insentif periode dua
Kab. Aceh Barat – Rp10 miliar
Kota Sabang – Rp9,42 miliar
Kab. Pidie Jaya – Rp12,08 miliar
Kota Subulussalam – Rp12,05 miliar
Kota Gunungsitoli – Rp9,75 miliar
Prov. Sumatra Barat – Rp8,62 miliar
Kota Dumai – Rp9,26 miliar
Kab. Sarolangun – Rp9,29 miliar
Kab. OKU Timur – Rp9,29 miliar
Prov. DKI Jakarta – Rp10,17 miliar
Kab. Garut – Rp9,36 miliar
Kab. Temanggung – Rp11,6 miliar
Kab. Magetan – Rp10,15 miliar
Kab. Malang – Rp9,37 milliar
Kab. Trenggalek – Rp9,29 miliar
Kab. Melawi – Rp11 miliar
Kab. Tabalong – Rp9,29 miliar
Kota Banjarbaru – Rp9,37 miliar
Kab. Kutai Kartanegara – Rp9,86 miliar
Kab. Kutai Timur – Rp9,3 miliar
Prov. Sulawesi Tengah – Rp11,2 miliar
Kab. Banggai – Rp10,29 miliar
Kab. Morowali – Rp9,43 miliar
Kab. Tojo Una Una – Rp9,3 miliar
Kab. Enrekang – Rp9,65 miliar
Kab. Wajo – Rp10,53 miliar
Kab. Kolaka – Rp9,65 miliar
Kab. Konawe Selatan – Rp9,38 miliar
Kab. Kolaka Utara – Rp10,38 miliar
Kab. Konawe Utara – Rp9,77 miliar
Kab. Sumbawa – Rp11,44 miliar
Kota Tidore Kepulauan – Rp10,14 miliar
Kab. Mamuju – Rp 10,17 miliar.