Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa total nilai investasi yang akan disuntik oleh Xinyi Group senilai Rp174 triliun akan mencakup 10 proyek yang akan dibangun secara bertahap.
Dalam laporannya, Bahlil menjelaskan bahwa 10 proyek tersebut di antaranya yakni pembangunan kawasan industri terintegrasi, pembangunan pabrik pemrosesan pasir silika, proyek industri soda abu, industri kaca panel surya.
Kemudian, investasi proyek industri kaca float, industri silikon industrial grade, industri polisilikon, industri pemrosesan kristal, industri sel dan modul surya dan industri infrastruktur.
"Jadi [nilai investasi] US$11,6 miliar ini bukan hanya bikin pabrik kaca, tapi ini bagian yang akan kita bangun dalam satu ekosistem besar. Perusahaan ini bukan hanya Xinyi saja, tapi dia [Xinyi] adalah yang di depan. Ada perusahaan lain, jadi ini penting saya luruskan," kata Bahlil saat melakukan rapat kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI, Senin (2/10/2023).
Di samping itu, dia juga menjelaskan bahwa total lahan Pulau Rempang yang akan dikembangkan dalam proyek investasi jumbo ini luasnya hanya 8.142 hektare (ha) dari total area seluas 17.600 ha.
Bahlil merinci, dari 8.142 ha yang akan dibangun tersebut mencakup 570 ha sebagai area penggunaan lain (APL) serta 7.572 ha merupakan lahan hutan produksi dikonversi (HPK). Di mana, pada tahap pertama pemerintah baru akan menggarap lahan seluas 2.300 hektare saja.
Baca Juga
"Nah berikut adalah dari total 7.000 lebih hektare yang kita pakai tahap pertama itu adalah 2.300 ha, jadi kita tidak pakai yang 8.000 ha," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pengembangan proyek Rempang Eco-City memang sempat mendapat penolakan alot dari para masyarakat terdampak relokasi pada 7 September 2023.
Konflik pembebasan lahan ini berawal dari keputusan pemerintah provinsi Batam yang tertuang dalam surat DPRD Kota Batam tertanggal 17 Mei 2004 yang menyatakan persetujuannya atas masuknya rencana investasi baru ke pulau Rempang. Artinya, realisasi proyek Rempang Eco-City bahkan telah tertunda hingga 19 tahun lamanya.
Untuk meredam konflik tersebut, Menteri Bahlil memastikan bahwa pemerintah akan mengganti rumah warga Pulau Rempang dengan rumah baru tipe 45 senilai Rp120 juta.
Lebih lanjut Bahlil menjelaskan, apabila rumah warga Pulau Rempang sebelumnya memiliki harga Rp500 juta, maka pemerintah akan menambah uang rumah menjadi sebesar Rp380 juta.
Kemudian, warga terdampak relokasi juga akan mendapat sejumlah uang ganti rugi. Di mana, uang tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu uang transisi atau uang tunggu rumah jadi dan uang untuk kontrak rumah dengan total Rp2,2 juta.
Lebih rinci Bahlil menjelaskan, uang ganti rugi sebesar Rp1,2 juta akan diberikan pemerintah untuk setiap orangnya sebagai uang transisi dan Rp1,2 juta untuk uang kontrak per kartu keluarga.
“Jadi kalau satu Kartu Keluarga ada 4 orang, maka dia mendapat uang transisi Rp4,8 juta dan uang kontrak Rp1,2 juta jadi total Rp6 juta,” tuturnya.