Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Tolak Hengkang dari Hotel Sultan, Menteri Bahlil Buka Suara

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi soal PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang menolak pengosongan Hotel Sultan.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - Sengkarut status kepemilikan Hotel Sultan masih berkepanjangan. Meskipun telah mencapai masa tenggat waktu pengosongan, eks pengelola Hotel Sultan yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo diketahui masih mengoperasikan hotel yang berlokasi di Blok 15 kawasan GBK tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa hak guna bangunan (HGB) Indobuildco telah habis. Saat ini status Hotel Sultan resmi jatuh dalam kelolaan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Hotel Sultan itu kan sudah dimenangkan oleh negara lewat Kemensetneg, kalau sudah selesai tinggal lihat proses hukumnya," kata Bahlil saat ditemui di kawasan DPR RI, Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut, Bahlil juga mengomentari keputusan Pontjo Sutowo yang hingga saat ini masih belum hengkang dari Hotel Sultan. Dia beranggapan bahwa hal tersebut merupakan hal yang umum terjadi.

"[Kalau Pontjo Sutowo masih ngotot] ya biasa lah, namanya pengusaha kan begitu," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian, menjelaskan bahwa PT Indobuildco harusnya melakukan pengosongan selambat-lambatnya pada 29 September 2023.

Saor menjelaskan, arahan pengosongan Hotel Sultan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat somasi yang telah dilayangkan oleh PPKGBK kepada PT Indobuildco.

Dia juga menjelaskan, sebelum melayangkan somasi, pihaknya telah mengirimkan tiga kali imbauan pengosongan Hotel Sultan terhitung sejak bulan Juni 2023.

"Jadi paling tida 4 jenjang korespondensi ini cukup memberi waktu pada indobuildco agar secara sadar menyerahlan kepada negara," tuturnya.

Adapun, rencana pengosongan lahan Hotel Sultan tersebut sejalan dengan habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh PT Indobuildco sebagaimana tertuang dalam surat HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang telah berakhir pada Maret dan April pada 2023 lalu.

Sebelumnya, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan eksekusi tersebut dengan bentuk kekerasan apapun.

Dia juga mengatakan bahwa telah memberitahukan pihak-pihak terkait mengenai somasi itu secara formil, kendati dia menitikberatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban dari PT Indobuildco.  

"Tidak ada satupun maksud dari kita akan melakukan dengan cara kekerasan atau apaun. Kami hanya melaksanakan apa haknya negara, apa yang bisa diberikan lebih kepada negara," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper