Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fantastis! Nilai Aset Hotel Sultan yang Dikuasai Pontjo Sutowo Rp13,5 T

PPKGBK menyebutkan nilai aset tanah Hotel Sultan yang sempat dikuasai PT Indobuildco, perusahaan Pontjo Sutowo mencapai Rp13,5 triliun.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan bahwa nilai aset Hotel Sultan yang sebelumnya dikuasai oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo memiliki nilai yang fantastis.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa nilai aset tanah Hotel Sultan besarannya mencapai Rp13,5 triliun.

"Kalau NJOP tanah eks HGB [Hotel Sultan] sekitar 13,5 hektare itu angkanya kurang lebih Rp13,5 triliun, itu nilai tanah NJOP khusus Hotel Sultan saja," kata Adi Adi saat melakukan kunjungan ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023).

Seiring dengan hal tersebut, Adi menjelaskan bahwa sesuai dengan rencana induk, pengelola GBK akan segera melakukan revitalisasi terintegrasi sesuai dengan visi misi menjadikan kawasan GBK menjadi wilayah modern hijau berkelanjutan dan berkelas dunia.

Di samping itu, dia juga turut menekankan bahwa pada dasarnya seluruh aspek komersialisasi yang berdiri di lahan milik pemerintah harus memberikan manfaat kepada negara.

"Sesuai aturan Pemprov DKI itu memang area komersial, tapi ada area hijaunya itu mau kita pertahankan untuk bagaimana publik bisa nikmati juga," tuturnya.

Adapun, saat ditanyai lebih lanjut mengenai rencana revitalisasi ke depan, Adi menerangkan bahwa aset bangunan Hotel Sultan yang telah terbangun di blok 15 kawasan GBK kemungkinan akan kembali dioperasikan sebagai bangunan mixed used development.

"Tapi kalau secara tata kelola kewilayahan bisa menjadi hotel kembali, pertemuan, service apartement dan sebagainya," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) memang digadang-gadang menjadi aset negara dengan nilai termahal se-Indonesia. Nilai aset kawasan GBK dilaporkan mencapai Rp347 triliun.

"Ini lokasinya tepat di tengah jantung Ibu Kota saat ini. Jadi tidak bisa ini kalau mau ditahan-tahan [sengketa kepemilikannya] seperti itu," jelas Adi.   

Mengutip data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2020, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memiliki aset tetap gedung dan bangunan senilai Rp3,2 triliun.

Di sisi lain, nilai aset yang dikelola pemerintah naik setiap tahunnya. Di mana, pada 2022 total aset pemerintah mencapai Rp12.325,45 triliun. Angka tersebut meningkat 7,60 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp11.454,67 triliun.  

Kenaikan aset tersebut ditopang oleh kenaikan aset tetap dari Rp5.947,12 triliun pada 2021 menjadi Rp6.729,89 triliun pada 2022. Selain itu kenaikan juga tampak dari sisi aset investasi jangka panjang dari Rp3.478,34 triliun, tahun lalu naik jadi Rp3.759,59 triliun.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa PT Indobuildco secara sah sudah tidak memiliki kuasa atas kelolaan Hotel Sultan seiring dengan berakhirnya status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) atas hotel yang berdiri di atas tanah milik negara tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menekankan bahwa status tanah pada kawasan Hotel Sultan kembali pada HPL No.1/1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare di kawasan Hotel Sultan telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Seiring dengan hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta kepada pihak Pontjo Sutowo untuk segera membebaskan lahan tersebut sebagai bentuk penyelamatan terhadap aset negara.

"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, dikutip Minggu (10/9/2023).

Mahfud menyatakan nantinya proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, akan dikawal oleh Polri dengan pendekatan secara persuasif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper