Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Pemerintah Perkuat Daya Tarik IKN Untuk Investor

Komisi II DPR RI menilai pemerintah perlu meningkatkan daya tarik investasi di IKN untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan IKN
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).  ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI mendesak pemerintah pusat agar memperkuat daya tarik proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sehingga banyak investor yang masuk untuk berinvestasi.

Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menyebut, ada beberapa hal yang bisa diterapkan pemerintah agar investor tertarik, yaitu mempermudah semua proses perizinan dan memudahkan setiap izin usaha, serta memberikan insentif fiskal maupun non fiskal.

"Hal ini harus dilakukan untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan IKN," tuturnya di sela-sela Rapat Panja Pemerintah dan DPR di Jakarta, Selasa (19/9).

Selain itu, politisi Partai Gerindra itu juga meminta pemerintah untuk selalu melibatkan DPR dalam setiap mengelola keuangan dan membahas anggaran pendapatan serta belanja IKN nanti.

"Selain itu, APB IKN dibatasi maksimal itu 3 persen dari PDB IKN serta jumlah pinjaman tidak lebih dari 60 persen dari PDB IKN sesuai Pasal 23 UUD dan Pasal 15 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara," katanya.

Tidak hanya itu, Heri juga mengusulkan pemerintah pusat agar mengakui tanah adat yang ada di IKN dan tidak melakukan penyerobotan tanah untuk pembangunan IKN.

"Tanah adat itu adalah tanah yang harus diakui di IKN sesuai Pasal 15 huruf a," katanya.

Usul lainnya, kata Heri, adalah pemerintah harus membatasi kewenangan badan otorita IKN yang telah diatur di dalam Pasal 6 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Jadi perlu ada pembatasan waktu dalam rangka mendukung kegiatan IKN ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper