Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Pemerintah Akui Tanah Adat di IKN

Anggota Komisi II DPR Heri Gunawan meminta agar pemerintah mengakui keberadaan tanah adat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pembangunan IKN Nusantara/Istimewa
Pembangunan IKN Nusantara/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR RI meminta pemerintah pusat agar mengakui tanah adat yang ada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Anggota Komisi II DPR Heri Gunawan mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan penyerobotan tanah untuk pembangunan IKN.

"Tanah adat itu adalah tanah yang harus diakui di IKN sesuai Pasal 15 huruf a," katanya di sela-sela Rapat Panja Pemerintah dan DPR di Jakarta, Selasa (19/9).

Selain itu, dia juga meminta pemerintah pusat agar memperkuat daya tarik Ibu Kota Negara (IKN) sehingga banyak investor yang masuk untuk berinvestasi.

Dia menyebut ada beberapa hal yang bisa diterapkan pemerintah agar investor tertarik yaitu mempermudah semua proses perizinan dan memudahkan setiap izin usaha serta memberikan insentif fiskal maupun non fiskal.

"Hal ini harus dilakukan untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan IKN," tuturnya. 

Selain itu, politisi Partai Gerindra itu juga meminta pemerintah untuk selalu melibatkan DPR dalam setiap mengelola keuangan dan membahas anggaran pendapatan serta belanja IKN nanti.

"Selain itu, APB IKN dibatasi maksimal itu 3 persen dari PDB IKN serta jumlah pinjaman tidak lebih dari 60 persen dari PDB IKN sesuai pasal 23 UUD dan Pasal 15 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara," katanya.

Usul lainnya, kata Heri adalah pemerintah harus membatasi kewenangan badan otorita IKN yang telah diatur di dalam Pasal 6 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Jadi perlu ada pembatasan waktu dalam rangka mendukung kegiatan IKN ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper