Bisnis.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengusulkan anggaran belanja tambahan (ABT) IKN tahun 2024 senilai Rp3,14 triliun.
Namun demikian, Rapat Kerja antara Otorita IKN dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin (18/9/2023) baru menyetujui anggaran penambahan Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2024 Rp434 miliar.
"Kita bisa ambil keputusan anggaran Otorita IKN sebesar Rp434 miliar dapat kita setujui," ujar Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, Senin (18/9/2023).
Akan tetapi, Kepala OIKN, Bambang Susantono menjelaskan bahwa pihaknya masih memerlukan alokasi tambahan di luar anggaran yang telah disetujui tersebut untuk melaksanakan operasional pada sejumlah bidang kedeputian.
Adapun, pos alokasi terbesar dari rencana ABT senilai Rp3,1 triliun yang diajukan OIKN diperuntukkan pada Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana yakni sebesar Rp2,1 triliun.
Bambang menekankan, besaran alokasi pada kedeputian bidang sarana dan prasarana tersebut mempertimbangkan adanya beban penanganan/hak kelola infrastruktur yang diberikan kepada Otorita IKN dari kementerian dan lembaga yang berwenang dalam pembangunan saat ini, contohnya Kementerian PUPR.
Baca Juga
Seiring dengan hal tersebut, Bambang menambahkan, Otorita IKN harus siap menjaga kualitas dan kesinambungan antara fasilitas dan keberlanjutan sesuai dengan rencana pembangunan IKN, sebagai smart and sustainable forest city.
“Itu identifikasi dari kami tentu nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut, intinya kalau beberapa jenis infrastruktur dan fasilitas diserahkan kepada kami (Otorita IKN) tentu harus ada biaya-biaya untuk operasi dan pemeliharaan. Jadi timbulnya (RKA dan Anggaran Belanja Tambahan) dari operasi dan pemeliharaan,” ucap Bambang.
Berikut perincian usulan tambahan anggaran Otorita IKN tahun 2024:
1. Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana (Rp2,1 triliun)
- Konsultan operation readiness pembangunan infrastruktur IKN: Rp27,2 miliar
- Pembangunan/pengadaan 5 (lima) tower/rusun untuk pegawai Otorita IKN: Rp893,71 miliar
- Biaya operasional pemeliharaan gedung/bangunan di Kawasan IKN (termasuk Hunian Pekerja Konstruksi): Rp409,48 miliar
- Penyediaan dan pengelolaan layanan angkutan umum massal KIPP 1A: Rp500 miliar
- Sarana pemadam kebakaran (peralatan penyelamatan, mobil Damkar): Rp265,55 miliar
- Kebijakan bidang sarana dan prasarana, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan: Rp16,6 miliar
2. Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara (Rp182,86 miliar)
Usulan Anggaran Belanja Tambahan yang diajukan OIKN senilai Rp3,1 triliun juga bakal dialokasikan untuk pembayaran kebutuhan operasional sekretariat OIKN.
Di mana, pos ini mencakup pembayaran tunjangan kinerja pegawai OIKN termasuk tunjangan kinerja ke-14 dan ke-15 untuk 350 orang pegawai negeri sipi (PNS) OIKN sebesar Rp182,86 miliar.
3. Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital (Rp466,64 miliar)
- Program pembangunan amenita digital penunjang governance digital system di lingkungan IKN: Rp146 miliar
- Program pembangunan amenitas digital penunjang living digital system di lingkungan IKN: Rp30,75 miliar
- Program intelegent transportation and mobility system di lingkungan IKN: Rp169 miliar
- Program pembangunan industry and human resources digital system di lingkungan IKN: Rp993 juta
- Program implementasi smart natural resource and energy system di lingkungan iKN: Rp118,89 miliar
- Program smart built environment and infrastryucture di lingkungan IKN: Rp1 miliar
4. Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (Rp387,6 miliar)
- Program pembangunan sarana dan prasarana pemantauan/ laboratorium lingkungan hidup (SUb WP-1C): Rp88,13 miliar
- Penanganan bencana alam (pra, tanggap darurat, dan pasca bencana) dan pemberdayaan masyarakat: Rp34,14 miliar
- Penegakan hukum lingkungan dalam perlindungan SDA pada wilayah IKN: Rp8,72 miliar
- Reklamasi tambang (150 hektare): Rp56,6 miliar
- Reforestasi hutan tropis: Rp100 miliar
- Pengendalian kebakaran hutan: Rp50 miliar
- Penyelenggaraan penegakan hukum kehutanan IKN: Rp50 miliar