Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) akan memuat tiga poin penting dan disahkan di rapat paripurna DPR RI mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan bahwa poin pertama revisi UU IKN yang disepakati adalah ihwal kepastian hukum untuk keberlanjutan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
"Pertama untuk memberikan kepastian hukum sehingga dipandang perlu dilakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN," tuturnya di sela-sela Rapat Panitia Kerja di DPR, Selasa (19/9).
Poin kedua, menurut Junimart, adalah memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat dan menjadikan pengaturan tanah tersebut masuk ke dalam lex spesialis untuk mendukung investasi di IKN.
"Jadi termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN untuk mendukung investasi," kata Junimart.
Poin terakhir, RUU IKN bakal menguatkan posisi dari Badan Otorita IKN sebagai penyelenggara persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota.
Baca Juga
"Jadi nanti ada kewenangan khusus dari Otorita IKN ini dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan kedudukannya sebagai pengelola anggaran atau barang," ujarnya.
Junimart menjelaskan bahwa semua fraksi telah sepakat untuk membawa RUU IKN tersebut ke tingkat kedua, yaitu di rapat paripurna untuk segera disahkan. Dari semua fraksi tersebut, Partai Demokrat telah sepakat, tetapi memberikan catatan khusus RUU IKN tersebut, sementara Fraksi PKS menolak untuk sepenuhnya.
"Kami telah setuju untuk kemudian pengam bilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," tuturnya.