Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman mengusulkan agar pemerintah segera mencabut sementara kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras. Alih-alih mengatur harga tertinggi beras, Ombudsman memandang penetapan HET gabah di penggilingan lebih mendesak.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan selama ini kebijakan HET tidak efektif menstabilkan harga beras. Aturan HET disebut hanya mengatur harga beras premium di pasar modern.
"Kalau pasar tradisional tidak ada yang namanya HET itu," kata Yeka dalam konferensi pers, Senin (18/9/2023).
Menurutnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) seharusnya segera menetapkan HET gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan untuk menahan laju kenaikan harga gabah. Musababnya, dia mengatakan lonjakan harga beras saat ini didorong oleh mahalnya harga gabah.
Dia menyebut, lebih mudah mengawasi harga gabah di tingkat penggilingan dibandingkan mengawasi harga beras di tingkat pengecer. Pasalnya, jumlah ritel beras lebih banyak ketimbang jumlah pelaku usaha penggilingan.
"Harga gabah dipatok saja, levelnya berapa silahkan pemerintah hitung. Jadi HET beras dilepas, HET gabah saja, biar beras terserah mereka bersaing saja," tuturnya.
Baca Juga
Di sisi lain, kebijakan HET untuk beras premium juga dikhawatirkan bakal menghambat pasokan beras di pasar modern. Hal itu seiring semakin tertekannya usaha pabrik beras premium karena modal produksi yang lebih besar dibandingkan harga penjualan berasnya yang dipatok HET.
Pemerintah diminta berkaca dari kejadian kelangkaan minyak goreng di tahun lalu lantaran kebijakan penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter. Saat itu, minyak justru menjadi langka karea pasokan semakin berkurang karena kebijakan tersebut.
"Karena mereka [pabrik beras besar] sudah mendapatkan harga gabah tinggi, kalau pakai HET Rp13.900 [per kilogram] pasti nanti pelaku usaha akan ada keberatan menyuplai beras ke pasar modern," kata Yeka.
Menyitir data panel harga pangan Bapanas, rata-rata harga gabah kering panen di tingkat petani pada September 2023 telah tembus Rp6.290 per kilogram dan Rp6.570 per kilogram di tingkat penggilingan. Padahal dalam Perbadan No.6/2023 pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk GKP di tingkat petani sebesar Rp5.000 per kilogram dan GKP di penggilingan sebesar Rp5.100 per kilogram.