Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini UMP 2023 Seluruh Indonesia, Buruh Desak Dinaikkan 15 Persen

Serikat Buruh meminta kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat buruh beberapa waktu lalu meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di kisaran 10 hingga 15 persen.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendesak pemerintah agar tidak memaksakan penetapan upah minimum 2024 hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

“Aspek Indonesia menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga meminta pemerintah untuk menaikkan upah pada kisaran 10 hingga 15 persen. Angka ini didapat dari hasil survei KHL, indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income country).

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI, menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” ujar Said pada Juli 2023.

Sebagai informasi, UMP akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sesuai PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Sedangkan, UMK paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November.

Tahun lalu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menetapkan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen. Penyesuaian tersebut dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Dengan adanya aturan ini, maka kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda. Tercatat Papua Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah yakni 2,6 persen sedangkan kenaikan tertinggi terjadi di Sumatra Barat yakni 9,15 persen.

Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh provinsi:

  1. DKI Jakarta: 4,9 persen (Rp4,9 juta)

  2. Jawa Tengah: 8,01 persen (Rp1,95 juta)

  3. Jawa Timur: 7,86 persen (Rp2,04 juta)

  4. Jawa Barat: 7,88 persen (Rp1,98 juta)

  5. DI Yogyakarta: 7,65 persen (Rp1,98 juta)

  6. Banten: 6,4 persen (Rp2,66 juta)

  7. Bali: 7,81 persen (Rp2,71 juta)

  8. NTB: 7,44 persen (Rp2,37 persen)

  9. Aceh: 7,8 persen (Rp3,41 juta) 

  10. Sumatra Utara: 7,45 persen (Rp2,71 juta) 

  11. Sumatra Barat: 9,15 persen (Rp2,74 juta) 

  12. Bangka Belitung: 7,15 persen (Rp3,49 juta) 

  13. Kepulauan Riau: 7,51 persen (Rp3,27 juta) 

  14. Riau: 8,61 persen (Rp3,19 juta) 

  15. Jambi: 9,04 persen (Rp2,94 juta) 

  16. Sumatra Selatan: 8,26 persen (Rp3,4 juta) 

  17. Lampung: 7,9 persen (Rp2,63 juta) 

  18. Kalimantan Barat: 7,16 persen (Rp2,60 juta) 

  19. Kalimantan Selatan: 8,38 persen (Rp3,1 juta) 

  20. Kalimantan Tengah: 8,8 persen (Rp3,18 juta) 

  21. Kalimantan Timur: 6,2 persen (Rp3,20 juta) 

  22. Kalimantan Utara: 7,73 persen (Rp3,25 juta) 

  23. Gorontalo: 6,74 persen (Rp2,98 juta) 

  24. Sulawesi Utara: 5,24 persen (Rp3,48 juta) 

  25. Sulawesi Tenggara: 7,10 persen (Rp2,75 juta) 

  26. Sulawesi Selatan: 6,9 persen (Rp3,38 juta) 

  27. Papua Barat: 2,6 persen (Rp3,28 juta) 

  28. Bengkulu: 8,1 persen (2,4 juta) 

  29. Sulawesi Tengah: 8,73 persen (Rp2,59 juta) 

  30. Sulawesi Barat: 7,2 persen (Rp2,87 juta) 

  31. Maluku Utara: 4 persen (Rp2,97 juta) 

  32. Maluku: 7,39 persen (Rp2,81 juta) 

  33. NTT: 7,54 persen (Rp2,12 juta) 

  34. Papua: 8,50 persen (Rp3,86 juta)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper