Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag: Pemisahan Izin Media Sosial & E-commerce Masih Dikaji

Kementerian Perdagangan memastikan pemisahan izin media sosial dengan e-commerce tidak diatur dalam revisi Permendag No.50/2020
Logo TikTok, Spotify, Twitter, dan Instagram/unsplash
Logo TikTok, Spotify, Twitter, dan Instagram/unsplash

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak ada aturan ihwal pemisahan izin media sosial dengan e-commerce dalam revisi Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim membeberkan bahwa pemisahan izin e-commerce dengan media sosial bukan menjadi ranah Kemendag. Menurutnya, revisi Permendag No.50/2020 lebih kepada penegasan definisi social commerce sebagai salah satu PPMSE.

Isy menjelaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara khusus terkait dengan rencana pemisahan izin entitas media sosial dengan e-commerce. Pembahasan melibatkan kementerian dan lembaga (k/l) lintas sektor. Adapun, selama ini izin PPMSE dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ini [revisi Permendag No.50/2020] enggak khusus mengatur TikTok, yah itu perlu diluruskan. Nah, sekarang kan masih satu entitas [social commerce], nanti ini untuk pemisahan harus beberapa k/l untuk membahas lagi. Ada pemeriksaan KBLI kan ada di BPS, jadi ini yang sedang kita akan bahas ulang yang ini," ujar Isy saat dihubungi Bisnis, Kamis (14/9/2023).

Adapun, Isy menjabarkan sejumlah aturan yang pasti tertuang dalam revisi beleid tersebut, antara lain adanya larangan impor langsung (cross border) untuk barang murah di bawah US$100 (sekitar Rp1,5 juta) per unit, adanya ketentuan standar nasional Indonesia (SNI), larangan e-commerce bertindak sebagai produsen, serta adanya positive list (daftar barang murah yang bisa diimpor di e-commerce).

"Yang terbaru kan tambahan positive list. Nanti kalau ada pemberlakuan standar halal Oktober ini maka [produk impor langsung] harus mengikuti juga," ungkap Isy.

Sebagaimana diketahui, Kemendag menargetkan revisi Permendag No.50/2020 akan diundangkan sebelum akhir September 2023. Saat ini, draf perubahan beleid tersebut tengah dimintai surat keterangan selesai diharmonisasi oleh Kemenkumham. Isy mengatakan, alasan penerbitan revisi Permendag No.50/2020 molor dari target lantaran harmonisasi dilakukan sebanyak tiga kali sejak 1 Agustus 2023 dan berlangsung cukup alot.

Berdasarkan catatan Bisnis, Rabu (6/9/2023), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menolak platform TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Teten menegaskan bahwa TikTok Shop boleh saja beroperasi, tapi tidak disatukan dengan media sosial. Musababnya, Teten menjelaskan dari riset dan survei menunjukkan bahwa orang berbelanja online selama ini dinavigasi preferensinya berdasarkan aktivitas di media sosial.

"Belum lagi sistem pembayaran, logistik mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper