Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Social Commerce Ditarget Rampung Akhir September 2023

Revisi Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mengatur e-commerce & social commerce tinggal menunggu diundangkan.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkirakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) rampung diundangkan pada akhir September 2023. 

"Sebenarnya Permendag No.50/2020 ini sudah selesai diharmonisasi, mudah-mudahan sebelum akhir bulan ini sudah selesai [diundangkan]," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim saat dihubungi Bisnis, Kamis (14/9/2023).

Kemendag telah mengirimkan draf final perubahan beleid tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dibuatkan surat keterangan selesai diharmonisasi. Setelah itu, Kemendag akan mengajukan izin prakarsa perubahan beleid kepada Presiden sebelum diundangkan di Kemenkumham.

"Jadi ini tinggal proses terakhir. Menteri tanda tangan baru diajukan ke Kemenkumham untuk diundangkan," tuturnya.

Isy membeberkan bahwa sebenarnya pada awalnya Kemendag menargetkan perubahan beleid itu bisa diundangkan pada awal September 2023, tetapi dalam prosesnya mundur dari waktu yang ditargetkan. Penyebab molornya revisi Permendag No.50/2020 karena harmonisasi berlangsung hingga tiga kali. Adapun, harmonisasi aturan tersebut telah berlangsung sejak 1 Agustus 2023.

"Harmonisasi kan kita laksanakan sampai tiga kali karena cukup lumayan alot," kata Isy.

Revisi Permendag No.50/2020 tengah ditunggu-tunggu untuk melindungi UMKM terhadap serbuan produk-produk impor di e-commerce maupun social commerce. Berdasarkan catatan Bisnis, Senin (14/8/2023), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menilai proses revisi beleid tersebut berlangsung terlalu lama. Padahal, menurut Teten pihaknya telah mengusulkan revisi Permendag No.50/2020 sejak periode Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Sejumlah aturan yang ada dalam revisi Permendag No.50/2020 tersebut, antara lain mendefinisikan social commerce sebagai PMSE, membatasi harga produk impor minimal US$100 untuk cross border, dan mengenakan ketentuan standarisasi produk untuk produk impor yang dikirim secara langsung atau lintas batas.

"Makanya kami akan push [tekan] terus, harusnya sih jadi secepatnya," kata Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper