Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suara Sumbang E-Commerce Merespons Aturan Barang Impor Murah

E-commerce sedikit khawatir larangan penjualan produk impor dibawah US$100 atau Rp1,5 juta di platform online e-commerce mengganggu suplai dan permintaan.
Dwi Rachmawati,Ni Luh Anggela
Sabtu, 9 September 2023 | 09:00
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - E-commerce memberi respons yang beragam mengenai aturan barang impor murah.

Terbaru, asosiasi e-commerce sedikit khawatri larangan penjualan produk impor dibawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta di platform online e-commerce maupun social commerce dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 dapat mengganggu suplai dan permintaan.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan jika pembatasan tersebut mengganggu suplai dan demand, maka ini akan berdampak terhadap konsumen.

“Kalau sampai mengganggu suplai dan demand, nantinya kan yang kena impact customer,” kata Bima kepada awak media, Jumat (8/9/2023).

Aturan larangan penjualan produk impor dibawah US$100 sebelumnya sempat diprotes oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (Aple). Ketua Aple Sonny Harsono saat itu menyampaikan, kebijakan tersebut akan memberikan efek ganda.

“Di samping tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional, kebijakan tersebut rentan lebih membuka ruang importasi ilegal yang negara pengirim maupun kualitas produk tak tervalidasi,” katanya.

Alih-alih melindungi UMKM, Sony melihat aturan ini justru akan merugikan UMKM. Ekses masalah yang timbul juga diyakini jauh lebih besar, termasuk importasi ilegal yang membuat negara rugi serta meningkatnya perilaku koruptif.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dinilai dapat membuat sektor UMKM menjadi lumpuh. Pasalnya, banyak barang produksi atau kebutuhan yang diperlukan tak dapat diperoleh karena belum tersedia di Indonesia.

Suara Sumbang E-Commerce Merespons Aturan Barang Impor Murah


Kekhawatiran lain adalah larangan impor di bawah US$100 berpotensi membuat UMKM Indonesia menerima efek resiprokal atau perlakuan serupa dari negara lain. 


Keberatan ini sudah disampaikan Aple secara tertulis ke pemerintah. Jika pemerintah tetap kekeh menerapkan aturan ini, maka asosiasi mengancam untuk menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita akan eskalasi, tapi kalau semua cara mentok, kita akan ambil langkah hukum, kita akan gugat kebijakan ini ke PTUN,” pungkasnya. 

Sementara itu Shopee Indonesia menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah terkait dengan produk impor langsung (cross border/lintas batas) di e-commerce.

Shopee, e-commerce global berada di bawah naungan induk usaha Sea Group yang berbasis di Singapura ini mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah Indonesia ihwal kebijakan perdagangan secara elektronik tersebut.

Shopee saat ini menjadi salah satu e-commerce yang masih menyediakan fasilitas penjualan produk impor lintas batas di platformnya, selain Lazada.

"Kami serahkan untuk peraturan sama pemerintah. Kami siap," kata Director and Country Head Sea Group Indonesia, Kiky Hapsari. 

Suara Sumbang E-Commerce Merespons Aturan Barang Impor Murah

Kiky mengatakan pihaknya juga sebelumnya telah melakukan diskusi dengan Kemendag untuk menyampaikan pendapat mereka terkait dengan revisi kebijakan tersebut.


"Kita juga kasih masukan dan saya yakin pemerintah kasih yang terbaik untuk peraturan ini," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku tidak ingin penerbitan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 dilakukan secara tergesa-gesa.

Dia menyebutkan saat ini draft perubahan beleid itu masih dalam tahap harmonisasi dan menerima masukan dari berbagai pihak.

"Jangan sampai Permendag sudah jadi, baru 2 minggu dirubah lagi," ujar Zulhas.

Zulhas mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para e-commerce untuk memberikan pendapat dan saran mereka masing-masing terhadap perubahan Permendag No.50/2020.

Pasalnya, pemerintah ingin memastikan agar kebijakan yang diberlakukan nantinya tidak mengganggu usaha e-commerce maupun pelaku UMKM yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper